DPRD Provinsi Bengkulu Sahkan Perda Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas

More articles

Bengkulu, investigasi.news – Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan ke-3 DPRD Provinsi Bengkulu telah mengukuhkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Perda. Perda tersebut di sahkan pada rapat paripurna di DPRD Provinsi Bengkulu, pada Senin (17/12/2024).

Pengesahan tersebut dilakukan setelah delapan fraksi DPRD menyetujui Raperda ini, yang merupakan langkah signifikan dalam meningkatkan hak-hak penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu.

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, menyampaikan bahwa pengesahan Raperda ini merupakan komitmen bersama untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas mendapatkan akses yang sama dalam berbagai aspek kehidupan.

“Perda mengenai penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sudah disetujui oleh 8 fraksi untuk menjadi peraturan daerah,” ungkap Sumardi.

Baca Juga :  Walikota Bengkulu Larangan Pungutan dan Penjualan LKS di Sekolah

Kemudian dianjutkan dengan penandatanganan surat keputusan dewan perwakilan rakyat daerah Provinsi Bengkulu dengan persetujuan bersama Gubernur Provinsi Bengkulu, serta di saksikan langsung oleh ketua-ketua fraksi dan organisasi perangkat daerah (OPD).

Setelah pengesahan, diadakan penandatanganan surat keputusan antara DPRD dan Gubernur Provinsi Bengkulu, Rosjonsyah, sebagai bentuk persetujuan bersama. Dalam kesempatan itu, Rosjonsyah menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada delapan fraksi yang telah mendukung Raperda ini.

“Ini adalah langkah penting bagi pemerintah Provinsi Bengkulu dalam mendukung penyandang disabilitas. Saya atas nama pemerintah Provinsi Bengkulu, menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya,” kata Rosjonsyah.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Raperda yang telah disetujui ini harus segera dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri, selambat-lambatnya tiga hari sejak menerima rancangan Perda dari pimpinan DPRD.

Baca Juga :  Jelang Imlek 2025, Penjualan Pernak – pernik di Bengkulu Tak Seramai Dulu

“Rancangan peraturan daerah yang telah disetujui ini wajib kita sampaikan kepada kementerian dalam negeri, paling lambat 3 hari sejak menerima rancangan peraturan daerah Provinsi Bengkulu dari pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu,” ujar Rosjonsyah. (Intan)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest