Bengkulu, investigasi.news – Anggota Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Sri Astuti mengatakan bahwa pengangkatan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada 2024, serta pemberhentian gubernur dan wakil gubernur periode 2019-2024, masih menunggu proses Mahkamah Konstitusi (MK).
“Untuk pengumuman pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kita menunggu jadwal MK,” ucap Sri, Selasa (07/01/2025).
Proses ini merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2024 yang mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal perkara terkait perselisihan hasil Pilkada. Setelah Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) diterima oleh pihak terkait, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu dapat segera menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih.
“Kita menunggu dari pihak MK menyampaikan ke KPU. Jadi kita menunggu,” katanya.
Dari hasil Pilkada 2024, pasangan calon nomor urut 1, Helmi Hasan-Mian, unggul dengan 592.217 suara, mengalahkan pasangan petahana nomor urut 2, Rohidin Mersyah-Meriani, yang meraih 491.334 suara.
Perolehan suara ini telah disahkan melalui pleno oleh KPU Provinsi Bengkulu. Proses berikutnya adalah penetapan pasangan terpilih dan pelantikan, yang diperkirakan akan berlangsung dalam beberapa bulan mendatang, setelah semua proses hukum selesai. (Annisa)