Bengkulu, investigasi.news – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2025 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD, Jumat (29/11/2024).
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Drs. Sumardi, MM, dan dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Dr. E.H. Rosjonsyah (
melalui Zoom, Plh. Sekretaris Daerah, Haryadi, anggota DPRD, jajaran OPD, serta pihak terkait lainnya.
Agenda paripurna mencakup pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD atas Raperda APBD, pengambilan keputusan, dan penandatanganan keputusan bersama. Dalam kesempatan itu, juru bicara dari delapan fraksi DPRD menyampaikan pandangan dan catatan untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Jubir Fraksi PDI Perjuangan, Sonti Baskara, menyampaikan persetujuan terhadap RAPBD 2025 namun mengingatkan Pemprov untuk mengatasi defisit anggaran sebesar Rp 76,912 miliar yang tercatat dalam APBD tersebut.
“Kepada saudara Gubernur dapat meningkatkan dan menambah PAD atau pendapatan asli daerah dari penerimaan pajak retribusi dan sumber-sumber pendapatan lainnya dengan tidak menambah beban masyarakat, sehingga defisit anggaran setiap tahunnya tidak terjadi lagi,” ujar Sonti Baskara.
Ia juga mendorong percepatan penyerapan realisasi anggaran agar tidak terjadi sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, dengan pertolongan Tuhan Yang Maha Kuasa, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Bengkulu Tahun 2025 disahkan,” tegasnya.
Sementara itu, dengan telah disahkan dan disetujui oleh masing-masing fraksi di DPRD Provinsi, pihak Legislatif meminta agar Gubernur Bengkulu dan jajaran dapat sergera menindaklanjuti catatan-catatan dan saran yang diberikan oleh masing-masing fraksi DPRD Provinsi Bengkulu.
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi juga berharap pengesahan ini dapat menjadi pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan di Bengkulu.
“Dengan telah kita setujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda, akan menjadi pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan di Provinsi Bengkulu ke depannya,” ujarnya.
Sementara itu, Plh. Sekda Provinsi Bengkulu, Haryadi, menyampaikan bahwa setelah pengesahan, RAPBD akan segera diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi.
“Kita bersyukur pembahasan dan pengesahan APBD 2025 sudah selesai. Selanjutnya akan kita kirimkan ke Kemendagri untuk mendapatkan evaluasi,” ungkap Haryadi.
Untuk diketahui, APBD 2025 disusun dengan pendapatan daerah sebesar Rp 2,920 triliun dan belanja daerah sebesar Rp 2,997 triliun, menciptakan defisit sebesar Rp 76,912 miliar. DPRD mengharapkan Pemprov Bengkulu dapat memaksimalkan sumber pendapatan tanpa menambah beban masyarakat. (Annisa)