Dampak Dari Cyber Bullying Serta Regulasi Terhadap Cyber Bullying

More articles

Bengkulu, investigasi.news – Kasus cyberbullying saat ini tidak lagi dianggap sebagai hal yang aneh atau tabu oleh sebagian besar masyarakat karena telah menjadi fenomena yang kerap dijumpai dalam media sosial. Mulai kalangan anak-anak, remaja bahkan sampai publik figur pernah menjadi korban cyberbullying, Media sosial memiliki efek positif maupun negatif. Efek positif yang muncul yaitu mudah untuk saling berkomunikasi di mana pun dan kapanpun, juga untuk menjalin persahabatan dengan orang baru.

Media sosial juga memberikan wadah untuk memberikan kebebasan dalam berpendapat dan mengkritik, sehingga tak hanya pendapat yang positif tetapi juga pendapat yang negatif. Efek negatif yang ditimbulkan adalah mengancam, memberikan komentar-komentar yang negatif dan memfitnah orang lain yang  termasuk dalam perilaku cyberbullying (Bennett, 2013).

Cyberbullying adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap individu lain melalui pesan teks, gambar/foto, atau video yang cenderung merendahkan dan melecehkan (Hidajat et al., 2015). Salah satu faktor terpenting yang mempengaruhi praktik cyberbullying, yaitu karena bersifat anonimitas, sehingga pelaku mampu melecehkan atau menggangu korban selama 24 jam.

Anonimitas yang terdapat dalam setiap model komunikasi elektronik tidak hanya menyamarkan identitas namun dapat mengurangi akuntabilitas sosial, sehingga memudahkan pengguna untuk terlibat dalam permusuhan, tindakan agresif. Sangat sedikit yang mengetahui bagaimana risiko secara psikososial dalam keterlibatan baik pelaku maupun korban dalam praktik cyberbullying.

Dampak cyberbullying pada korban antara lain mereka akan mengalami depresi, kecemasan, ketidaknyamanan, prestasi di sekolah menurun, tidak mau bergaul dengan teman-teman sebaya, menghindar dari lingkungan sosial, dan adanya upaya bunuh diri.

Untuk menanggulangi cyberbullying di media sosial facebook maka perlu dilakukan tindakan preventif melalui pendidikan etika. Etika yang perlu diperhatikan dalam menggunakan media sosial khususnya facebook antara lain tidak memposting tulisan, gambar maupun vidio yang berbau SARA atau menyinggung pihak lain.

Berikut jenis – jenis cyber bullying yaitu Flaming (terbakar), yaitu mengirimkan pesan teks yang isinya merupakan kata-kata yang penuh amarah dan frontal,Harassment (gangguan), pesanpesan yang berisi gangguan pada email, sms, maupun pesan teks di jejaring sosial dilakukan secara terus menerus, Denigration (pencemaran nama baik), yaitu proses mengumbar keburukan seseorang di internet dengan maksud merusak reputasi dan nama baik orang tersebut, Impersonation (peniruan), berpurapura menjadi orang lain dan mengirimkan pesan-pesan atau status yang tidak baik di media sosial.

Peran regulasi sangatlah penting yang dimana regulasi sendiri adalah aturan, kebijakan atau perundang – undangan yang dibuat oleh pemerintah atau Lembaga berwenang untuk mengatur dan mengendalikan berbagai aspek dalam kehidupan masyarakat regulasi sendiri bertujuan untuk menciptakan ketertiban, keadilan serta mencegah atau menyelesaikan masalah yang mungkin timbul dalam sitem atau lingkungan.

Regulasi terkait cyberbullying sendiri yaitu Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik

Cyberbullying di Indonesia sudah banyak terjadi hal ini perlu kita cegah agar tidak adanya kasus cyberbullying terjadi lagi di Indonesia dan media sosial dan platfom online perlu lebih aktif dalam memoderasi konten dan mendeteksi perilaku yang mencurigakan atau melanggar aturan, serta memberikan sanksi terhadap pelaku.

Penulis : Ahmad Fachrurozi, Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Universitas Bengkulu

Baca Juga :  Inflasi Kota Bengkulu Januari 2025 Mencapai 0,09 Persen, Turun Dibandingkan Tahun Lalu

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest