Bengkulu, investigasi.news – Wacana penghapusan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) belakangan ini menjadi perbincangan hangat. Namun, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bengkulu, Gitagama Raniputera, meyakini bahwa pemerintah pusat tidak akan merealisasikan wacana tersebut.
“Terkait mengenai wacana penghapusan gaji 13 dan THR, saya yakin pemerintah pusat tidak akan melakukan tindakan seperti yang diisukan,” ujar Gitagama pada Rabu (12/2/2025).
Sebagai informasi, gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada ASN setiap pertengahan tahun, biasanya menjelang tahun ajaran baru. Tujuan pemberian gaji ke-13 adalah untuk membantu meringankan beban ekonomi, terutama bagi ASN yang memiliki anak yang sedang memasuki tahun ajaran baru.
Sementara itu, THR merupakan tunjangan yang diberikan kepada ASN menjelang hari raya keagamaan, seperti Idulfitri atau Natal, sebagai bentuk dukungan kesejahteraan bagi pegawai pemerintah.
Menurut Gitagama, memang ada beberapa kategori pegawai yang tidak berhak menerima gaji ke-13 dan THR, seperti mereka yang sedang menjalankan tugas di luar instansi pemerintah. Namun, secara prinsip, ia percaya bahwa pemerintah tetap mengalokasikan dana tersebut.
“THR dan gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk bantuan pemerintah kepada ASN dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Oleh karena itu, saya yakin kebijakan ini tetap dipertahankan,” kata Gitagama.
Wacana penghapusan gaji ke-13 dan THR bagi ASN muncul di tengah berbagai upaya pemerintah dalam melakukan efisiensi anggaran. Meski demikian, hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait kebijakan tersebut. (Intan)