ASN Bengkulu yang Absen Usai Libur Lebaran Akan Dikenakan Sanksi Pemotongan TPP

More articles

Bengkulu, investigasi.news – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Bengkulu yang tidak hadir bekerja setelah libur Lebaran akan menghadapi sanksi berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Hal ini ditegaskan oleh Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, ia menekankan bahwa pemerintah telah memberikan libur Lebaran yang cukup panjang bagi seluruh ASN di Bengkulu.

Dikatakannya, bagi ASN yang masih memilih untuk memperpanjang liburan di hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran akan dikenakan sanksi tegas.

“Libur Lebaran sudah cukup lama, dimulai sejak Jumat (29/3/2025) hingga Selasa (8/4/2025). Jadi, bila ada ASN yang tidak hadir pada hari pertama kerja usai liburan, salah satu sanksi yang akan diberikan adalah pemotongan TPP,” ujar Helmi.

Lebih lanjut, Gubernur Helmi menambahkan bahwa inspeksi mendadak (sidak) akan dilakukan pada hari pertama kerja untuk memastikan kehadiran seluruh ASN pasca libur Lebaran.

“Sidak akan dilakukan pada hari pertama kerja nanti, agar bisa mengetahui tingkat kedisiplinan pegawai di lingkungan Pemprov Bengkulu,” jelasnya.

Helmi mengungkapkan ASN wajib masuk pada hari pertama kerja, terutama Kepala OPD dan pejabat lainnya, karena Kepala OPD harus dapat memberikan contoh soal kedisiplinan ke para ASN lainnya.

“ASN wajib masuk saat hari pertama kerja, terutama para kepala OPD,” terangnya. (Indah)

Baca Juga :  Paslon Rachmat -Tarmizi panen Dukungan saat Blusukan ke tempat pesta pernikahan

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest