Bengkulu, Investigasi.news – Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (apemkot) Bengkulu untuk menggunakan kendaraan dinas dalam rangka mudik Lebaran 2025, dengan syarat tertentu.
Dedy menyatakan bahwa ASN yang tidak memiliki kendaraan pribadi diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, asalkan tidak melanggar aturan yang ada.
“Selama hanya untuk mudik dan ASN tersebut tidak memiliki kendaraan pribadi, saya rasa tidak ada masalah. Yang penting adalah kinerja mereka,” ujarnya.
Namun, Dedy menekankan bahwa jika ada peraturan baru dari pemerintah pusat yang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, Pemkot Bengkulu akan mengikuti ketentuan tersebut.
“Jika pusat melarang, kami akan melarang juga. Kami akan mengikuti arahan pusat,” tambahnya.
Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi memang diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005, yang menyebutkan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk tugas resmi. Meskipun demikian, kebijakan ini diambil untuk mempermudah ASN dalam melaksanakan mudik Lebaran.
Pemkot Bengkulu akan terus memantau perkembangan aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat terkait hal ini, demi memastikan ASN dapat melaksanakan mudik dengan lancar namun tetap sesuai aturan yang berlaku. (Indah)







