Jakarta, Investigasi.News –Mimpi besar pembangunan energi terbarukan melalui proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) bernilai hampir Rp109 miliar kini hancur berkeping-keping. Tidak hanya karena kerugian negara mencapai Rp19,52 miliar, tetapi lebih menyakitkan lagi—pelaku dugaan korupsinya bukan orang lain, melainkan Akhmad Syakhroza, mantan Inspektur Jenderal Kementerian ESDM yang seharusnya menjadi penjaga integritas sistem.
Putra Manna Bengkulu yang juga menjabat Guru Besar FEB UI dan kini Komisaris PT Pindad ini bukan sekadar nama di koran. Ia adalah simbol dari paradoks yang menyakitkan: jabatan tinggi dan gelar akademik ternyata tidak menjamin integritas. Sebagai Inspektur Jenderal, tugasnya adalah menjadi garda terdepan dalam memastikan tidak ada penyelewengan di dalam kementerian. Namun justru kewenangan itu yang digunakan untuk meloloskan PT Len Industri melalui rekayasa spesifikasi teknis dan perubahan pemaketan.
Rantai Kekuasaan yang Merusak
Ironinya tidak berhenti di situ. Meski kasus PJUTS terjadi sebelum ia menjabat Komisaris Pindad, kedudukannya di jajaran elite BUMN pertahanan nasional menuai pertanyaan besar. PT Len Industri—perusahaan yang diuntungkan dalam proyek tersebut—berada di ekosistem industri strategis yang sama dengan PT Pindad. Ini bukan sekadar kebetulan, melainkan menggambarkan bagaimana mata rantai kekuasaan bisa menghubungkan birokrasi, pengawasan, dan korporasi negara dalam satu lingkaran yang rentan penyalahgunaan.
Penyidik mengungkapkan pola yang sistematis: mulai dari rekayasa spesifikasi sebelum lelang, praktik post bidding untuk meloloskan calon pemenang yang tidak memenuhi syarat, hingga alih pekerjaan tanpa persetujuan resmi yang membuat sebagian PJUTS tidak berfungsi optimal. Semua ini dilakukan tidak secara langsung oleh Syakhroza, melainkan melalui perantara keponakannya—menunjukkan bagaimana kekuasaan bisa dijalankan secara tersembunyi untuk menguntungkan pihak tertentu.
Dampak yang Lebih Dalam dari Sekadar Kerugian Keuangan
Kerugian Rp19,52 miliar bukan hanya angka dingin di lembar audit BPK. Ini adalah dana yang seharusnya digunakan untuk menerangi jalan-jalan di pelosok negeri, mengurangi ketergantungan pada energi fosil, dan membangun masa depan energi bersih. Sekarang, energi terbarukan yang selama ini diklaim sebagai simbol harapan justru diwarnai oleh noda korupsi.
Bagi masyarakat Bengkulu, khususnya Manna, kasus ini adalah catatan pahit. Seorang putra daerah yang berhasil meraih prestasi tinggi hingga ke kancah nasional kini menjadi contoh bagaimana jabatan dan gelar bisa menjadi sarana untuk merusak sistem yang seharusnya mereka jaga. Dari ruang kuliah yang penuh harapan hingga ruang pemeriksaan penegak hukum, perjalanan Akhmad Syakhroza adalah pengingat bahwa tidak ada seorang pun yang di atas hukum.
Ujian Bagi Sistem Tata Negara
Kasus ini juga menjadi ujian serius bagi Kementerian BUMN dalam menegakkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Bagaimana bisa seorang tersangka korupsi ditempatkan di posisi strategis BUMN pertahanan nasional? Ini menunjukkan bahwa perlu ada sistem seleksi yang lebih ketat dan mekanisme pengawasan yang tidak bisa dilalui begitu saja oleh mereka yang memiliki riwayat masalah hukum.
Selain itu, kasus PJUTS harus menjadi momentum untuk mereformasi sistem pengawasan internal di setiap kementerian. Jika inspektur jenderal bisa menjadi pelaku korupsi, maka struktur pengawasan kita jelas memiliki celah besar yang perlu segera ditutup. Tidak boleh ada lagi yang menggunakan posisi pengawas untuk menjadi arsitek kecurangan.(red)







