Pekanbaru, Investigasi. News– Persidangan aktivis lingkungan dan anti korupsi Jekson Sihombing di Pengadilan Negeri Pekanbaru bukan sekadar kasus hukum biasa. Ini adalah titik temu yang menguji apakah hukum di Indonesia benar-benar berdiri sebagai benteng keadilan, atau hanya alat yang bisa dimanipulasi untuk membungkam suara-suara yang tidak diinginkan. Fakta yang muncul di sidang Kamis (19/2) lalu – di mana ahli hukum pidana Profesor Erdianto secara lugas menyatakan “tidak ada pasal yang dapat menjerat perbuatan Jekson” – seharusnya menjadi pijakan yang tidak bisa ditolak untuk mengakhiri proses yang sudah jelas menyimpang.
Dakwaan yang Rapuh, Kriminalisasi yang Terbuka
Kasus yang bermula dari upaya membongkar dugaan korupsi dan penggelapan pajak triliunan rupiah kini berbalik menjadi serangan terhadap kebebasan berpendapat. Penggolongan pemberitaan dan demonstrasi damai sebagai “ancaman kekerasan” sesuai Pasal 368 ayat (1) KUHP adalah langkah yang tidak hanya tidak tepat secara teknis hukum, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi. Profesor Erdianto telah dengan jelas membuktikan bahwa tindakan Jekson adalah hak asasi yang dijamin, bukan bentuk pemerasan yang bisa dihukum pidana.
Posisi Kapolda Riau Herry Heryawan dan Kepala Kejati Riau Sutikno yang mendukung tuduhan ini memang memunculkan pertanyaan serius tentang motivasi di balik kasus ini. Apakah ini benar-benar upaya penegakan hukum, ataukah ada kepentingan tersembunyi yang ingin membungkam pengungkapan kerugian negara yang mencapai puluhan triliun rupiah?
Tetapi, Kita Juga Harus Melihat Segi Lain
Dalam setiap perdebatan hukum, kita wajib menjaga prinsip keseimbangan. Meskipun argumen ahli dan fakta yang muncul menunjukkan kekosongan dasar hukum pada dakwaan, kita juga harus mengakui bahwa proses hukum masih berjalan dan majelis hakim memiliki kewajiban untuk mempertimbangkan semua aspek dengan cermat. Tidak ada pihak yang bisa menyatakan kepastian putusan sebelum proses yang sah selesai.
Selain itu, tuduhan tentang hubungan dengan perusahaan tertentu juga perlu melalui verifikasi yang jelas. PT. Ciliandra Perkasa dan Surya Dumai Group juga memiliki hak untuk diperlakukan secara adil dan tidak langsung dicap sebagai pihak yang bersalah tanpa pembuktian hukum yang sah.
Pancasila dan Kepastian Hukum di Ujung Tanduk
Kriminalisasi Jekson bukan hanya masalah teknis hukum, melainkan pelanggaran terhadap nilai-nilai dasar negara. Sila kedua Pancasila tentang kemanusiaan yang adil dan beradab, Sila keempat tentang kerakyatan, serta Sila kelima tentang keadilan sosial, semuanya teruji dalam kasus ini. Hukum yang tidak memiliki kepastian adalah bentuk tirani, sebagaimana ditegaskan Ronald Dworkin. Prinsip Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali juga menjadi landasan yang tidak bisa diabaikan – tidak ada tindak pidana tanpa dasar hukum yang jelas.
Immanuel Kant pernah mengatakan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan alat. Jika Jekson benar-benar dijadikan alat untuk menakut-nakuti aktivis lain, maka kita telah menyimpang jauh dari nilai-nilai kemanusiaan yang kita anut.
Panggilan untuk Tindakan yang Tegas
Pengadilan Negeri Pekanbaru, dipimpin oleh Johnson Parancis, kini berada di tengah sorotan sejarah. Tindakan menunda keputusan di tengah fakta yang sudah jelas bukanlah bentuk kehati-hatian, melainkan bentuk ketidakadilan tersendiri. Prinsip “keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak” harus menjadi pegangan utama.
Kita meminta kepada JPU untuk melakukan evaluasi yang jujur dan menarik kembali dakwaan jika memang tidak ada dasar hukum yang kuat. Bagi majelis hakim, ini adalah saatnya untuk berdiri tegak di atas kebenaran dan kepastian hukum.
Bagi semua pihak yang memiliki wewenang, ini adalah kesempatan untuk membuktikan bahwa hukum di Indonesia tidak memihak siapapun – baik aktivis, maupun korporasi yang kuat.
Negara ini tidak akan hancur karena orang jahat, melainkan karena ketidakberanian orang baik untuk menegakkan keadilan. Kasus Jekson Sihombing adalah batu loncatan untuk membangun sistem hukum yang lebih baik, atau batu sandungan yang akan memperparah kerusakan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Pilihan ada di tangan mereka yang memiliki wewenang.
Penulis : Hidayat







