Bengkulu, investigasi.news – CV. Agung Wijaya menanggapi tudingan yang disampaikan oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat terkait dengan izin usaha dan kewajiban pajak yang belum dipenuhi. Pihak perusahaan menegaskan bahwa mereka telah memenuhi semua persyaratan hukum yang berlaku.
Direktur CV. Agung Wijaya, Rido menjelaskan bahwa perusahaan telah mengantongi izin usaha sejak Oktober 2023 dan secara rutin memenuhi kewajiban pajak, termasuk pajak galian golongan C untuk proyek-proyek baik dari sektor swasta maupun pemerintah.
“Kami sudah membayar pajak untuk galian C pada proyek desa, swasta, serta proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Mukomuko. Izin perusahaan kami diterbitkan pada Oktober 2023 dan baru mulai menjalankan aktivitas pada awal tahun 2024,” ujar Rido pada Selasa (25/2/2025).
Lebih lanjut, Rido menunjukkan bahwa perusahaan memiliki bukti administrasi terkait izin usaha dan bukti transfer pajak yang disetorkan ke rekening kas umum daerah Kabupaten Mukomuko.
“Kami membantah pemberitaan yang menyebutkan bahwa kami tidak memiliki izin atau tidak membayar pajak. Semua itu tidak benar,” tegas Rido.
Rido juga menyampaikan keprihatinan atas informasi yang beredar tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak perusahaan. Menurutnya, hal tersebut menyebabkan pemberitaan yang tidak seimbang dan merugikan perusahaan.
“Jika perlu, kami siap untuk membuktikan semua ini melalui pemberitaan ini agar masyarakat bisa memahami keadaan yang sebenarnya,” ungkap Rido.
Diketahui, CV. Agung Wijaya adalah perusahaan yang bergerak di bidang galian golongan C dan beroperasi di Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko.