Malang, Investigasi.news – Dipenghujung november, DPRD Kota Malang kembali menggelar rapat paripurna. Rapat tersebut sengaja digelar untuk mencapai tugas dan tanggungjawab dewan agar segera selesai dan sesuai dengan harapan masyarakat. Sekaligus pemenuhan visi sebagai perpanjangan tangan masyarakat dengan pemerintah.
Seperti biasa, rapat paripurna kali ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika didampingi para wakil ketua dan sekwan.
Untuk diketahui Badan Anggaran DPRD Kota Malang telah menyepakati penyesuaian atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024.
Adapun uraian yang telah disepakatibyakni rancangan APBD Pajak Daerah yang semula Rp 650.006.300.00 ditambah Rp 156.730.700.00 sehingga menjadi Rp 806.737.000.000.
Dikesempatan tersebut, Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan, penambahan sebanyak Rp 156.730.700.00 itu berdasarkan kajian yang telah dilakukan oleh tim.
Ditambahkan Made bahwa dewan melihat adanya potensi dari segera disahkannya Perda mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pada 2024. Hal itulah yang mendorong dilakukannya penambahan.
“Kami melihat diawal ada potensi dengan Perda PDRD yang akan disahkan pada 2024. Kami menyisir beberapa pendapatan ketemu angka Rp 156 miliar sekian. Sehingga dari Bapenda yang semula Rp 650 an miliar menjadi Rp 800 an miliar. Kami ada optimisme menaikan itu,” terang Made.
“Kemudian pada kenaikan kali ini juga untuk menyeimbangkan rencana pendapatan di atas Rp 1 triliun pada 2025. Dimana pada 2025 mendatang pajak kendaraan akan masuk ke Pemkot Malang sehingga berpotensi menaikan pendapatan hingga lebih dari Rp 1 triliun”, kata Made lagi.
“Kami harapkan, dengan masuknya pajak kendaraan bermotor ke kota, penghasilan di atas Rp 1 triliun. Maka untuk mengimbangi itu, PAD secara keseluruhan pada 2024 itu diharapkan bisa mencapai Rp 900 an miliar,” harapnya.
Sementara itu, juru bicara Banggar DPRD Kota Malang, Rahman Nurmala mengatakan dengan diberlakukannya peraturan daerah Kota Malang tentang Pajak Daerah dan Retribusi pada 2024, legislatif meminta percepatan penyelesaian Peraturan Walikota sebagai peraturan pelaksana Peraturan Daerah Kota Malang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pemkot Malang juga diminta memformulasikan langkah-langkah yang terencana dan terukur dalam upaya mencapai target PAD. Lalu memperluas pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung kolaborasi dan sinergi lintas perangkat daerah.
“Monitoring dan Evaluasi secara berkala terkait direalisasikan capaian target PAD Kota Malang juga,” cakapnya lagi.

Lebih lanjut disampaikan bahwa, Dewan juga mendesak agar Pemerintah Kota Malang segera
melakukan langkah-langkah konkrit dalam penyelesaian piutang daerah. Hal ini dilakukan agar tidak membebani neraca keuangan daerah. Selain itu dapat menambah Pendapatan Asli Daerah.
Selain itu, Badan Anggaran DPRD menekankan bahwa belanja daerah tahun 2024 harus lebih berkualitas dengan mengedepankan
pengendalian belanja yang lebih efektif, efisien serta produktif.
Pemerintah Kota Malang harus fokus pada kegiatan yang mendukung prioritas daerah serta menghasilkan efek berganda terhadap perekonomian. Hal itu sebagaimana fokus Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024 yang merupakan tahun pertama Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2024-2026.
“Pemerintah Kota harus bisa mewujudkan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan melalui peningkatan daya saing dan tata kelola pemerintahan yang responsif serta adaptif,” tutupnya Nurmala.
Terpantau hadir pada kesempatan tersebut, PJ Walikota Malang, Sekretaris Kota Malang, pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang, staf ahli, asisten dan seluruh kepala OPD serta Dirut BUMD Sekota Malang serta tamu undangan lainnya.
(ADV)







