Malang, bengkulu.investigasi.news – Bea Cukai Malang dan Satpol PP Kabupaten Malang hadir di tengah-tengah Festifal Gambul Banteng Dwipantara 2023 di Lapangan Karaeng Galengsong, Desa Sumber Agung, Kecamatan Ngantang.
Adapun kehadiran tersebut bertujuan untuk melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat Kecamatan Ngantang, Pada Kamis siang (23/11/2023).
Kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat itu menyasar kegiatan hiburan yang dihadiri masyarakat.
Dikatakan Kasatpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang bahwa, “kita sengaja memanfaatkan momen berkumpulnya masyarakat dalam kegiatan hiburan ini untuk menyampaikan dan memberikan pemahaman di bidang cukai, dengan ruang komunikasi yang luas karena masyarakat yang datang tentu saja jumlahnya banyak kita berharap masyarakat bisa memahami,” ungkapnya.
Sementara itu, Pelaksana Pemeriksa Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Wendy Dwinata, berharap, “Ruang yang luas dengan kehadiran masyarakat pada kegiatan hiburan seperti ini memberi kesempatan bagi kita untuk membangun informasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai,” ucapnya.
Dampak buruk peredaran rokok ilegal bagi negara dan pelakunya jadi fokus dalam penyampaian kami, ” Dampak buruk dengan peredaran rokok ilegal yang pertama jelas merugikan negara, karena negara tidak mendapatkan masukan dari cukai rokok yang salah satunya untuk mendukung pembangunan infrastruktur-infrastruktur yang selama ini mendukung kelangsungan aktifitas ekonomi masyarakat, seperti jalan. Kemudian tentu saja yang paling utama adalah pelaku perdagangan rokok ilegal ini mendapatkan sangsi hukum, ini penting dipahami, karena rokok ilegal harganya yang murah karena tidak membayar cukai, maka secara ekonomis sangat diminati perokok sehingga dari peluang pasar yang besar walaupun secara sembunyi-sembunyi, jadi kekhawatiran kita juga apabila masyarakat tergiur untuk berperan dalam perdagangan rokok ilegal, sementara itu masyarakat tidak tahu ada sangsi hukum yang menanti”, jelasnya.
Dengan pemberantasan rokok ilegal melalui sosialisasi yang dihadiri masyarakat, harapan saya,” Jadi ruang edukasi yang membangun kesadaran di masyarakat tentang kerugian negara dan resiko hukumnya, sehingga terbentuk wawasan informasi yang nyata di masyarakat untuk ikut serta memberantas peredaran rokok ilegal dengan tidak mengkonsumsinya apalagi terlibat memperdagangkannya, sehingga negara tidak merugi dan masyarakat tidak beresiko terjerat hukum”, tutupnya.
Terpantau pada kegiatan tersebut juga hadir jajaran muspika, yakni, Camat Ngantang, Kapolsek, Koramil, juga Kades Desa Sumber Agung.
Guh