Sawahlunto, bengkulu.investigasi.news
Sudah Dua Puluh Lima Hari Kalender keterlambatan proyek pembangunan pengamanan jalan dan sungai ( simpang OMTC – Medan Bapaneh – Rusunawa ) Sei Durian di kelurahan Durian II Kecamatan Barangi Kota Sawahlunto yang dikerjakan PT Inanta Bhakti Utama belum Juga Rampung.
Pasalnya, pekerjaan ini seyogyanya sesuai kontrak Nomor : 02/RR-BPDB/KONST/SWL-2021 tertanggal 16 Maret 2021 masa pelaksanaan Dua ratus sepuluh hari kalender dibawah pengawasan konsultan CV Aldiguna Consultant Enginering itu batas akhirnya 12 September 2021 lalu, namun masih melakukan pekerjaan atau belum rampung.
Pengamatan Investigasi.news Jum’at (7/10/2021), para pekerja masih melakukan aktifitas dan alat berat sedang dikerahkan guna mendatarkan lahan dan ruas jalan serta masih ada pekerjaan pasangan batu dan ruas jalan yang belum dikerjakan.
Terkait keterlambatan pekerjaan proyek bernilai Rp4,3 milyar lebih itu dibenarkan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Kesbang dan Penanggulangan Bencana Daerah Tri Darma Satria yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan ini.
“ jadi pekerjaan ini telah jatuh tempo sehingga dilakukan denda yang batas waktunya hanya lima puluh hari saja dan rekanan menyanggupinya” jelas Tri Darma Satria beberapa waktu lalu.
Tak hanya mengalami keterlambatan yang mengakibatkan rekanan PT Inanta Bhakti Utama itu. Namun proyek ini sempat mengecewakan DPRD Kota Sawahlunto yang meninjau pelaksanaan pekerjaan Rekon itu.
Kekecewaan rombongan Komisi III DPRD Kota Sawahlunto yang terdiri dari Ketua Lazuardi, Wakil Ketua Iwan Kurniawan, Sekretaris Rio Mardinal, anggota Hartono dan Masril didampingi Ketua DPRD Eka Wahyu itu disampaikan pada Kepala Badan Kesbang PBD Sawahlunto Adri Yusman, PPK Tri Darma Satria dan konsultan pengawas CV Aldiguna Consultant Enginering, Kamis (23/9/2021) lalu.
“ pelaksana, pangawas serta pihak yang terlibat dalam pekerjaan ini harus memilki komitmen untuk menuntaskan pekerjaan dengan hasil yang baik” pinta Lazuardi
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Sawahlunto Iwan Kurniawan, pekerjaan ini harus selesai meski harus menjalani denda keterlambatan. Dan tetap menjaga kualitas pekerjaan dengan melakukan pekerjaan sesuai spek yang ditentukan agar tidak ambruk lagi.
(T.Ab)