Polres Sawahlunto Ringkus 8 Penguna dan Pengedar Narkoba

More articles

Sawahlunto, Investigasi.news – Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Kota Sawahlunto berhasil menangkap delapan orang pemakai dan pengedar sabu dibeberapa lokasi.

Kapolres Kota Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos. menyatakan sementara sudah delapan orang diringkus dan 1 orang masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka yang kita amankan untuk sementara 8 orang, 1 orang masih DPO (daftar pencarian orang-red). Dari 8 tersangka, salah satunya adalah pengedar,” sebut Kapolres di Mapolres Sawahlunto, Selasa (3/9/2024)

Kasat Resnarkoba AKP Taufik mengungkapkan berawal dari penangkapan 3 orang yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu inisial BA, RMP dan F dengan seperangkat alat hisab sabu, di Dusun Tabu Lamo, Desa Kumbayau, Kecamatan Talawi, Rabu (28/8/2024) malam.

Baca Juga :  Jelang HUT Kota, Payakumbuh Raih Peringkat Pertama Pelayanan Investasi Terbaik Nasional

“Diakui ketiga pelaku, mereka baru saja selesai menggunakan narkotika jenis sabu di kamar bersama-sama pelaku inisial TM yang sudah pergi sebelum polisi datang,” kata Taufik.

Dijelaskan, dari ketiga pelaku yang sebelumnya dilakukan pengecekan urine di RSUD Kota Sawahlunto dengan hasil ketiga pelaku positif menggunakan narkotika jenis sabu, didapatkan keterangan bahwa sabu didapatkan dari IRA warga Dusun Tarusan, Desa Kolok Mudiak, Kecamatan Barangin.

” pelaku TM menyerahkan diri ke Polres Sawahlunto Jum’at (30/8/2024) malam. Dari hasil interogasi, sebut Kasat, keempat pelaku mengakui sering menggunakan sabu di rumah BA secara bersama-sama.

Hasil pengembangan dan memperoleh informasi dari beberapa tersangka berbeda barang haram itu didapat dari Kolok. Dan kami berhasil mengamankan inisial IRA dan menemukan barang bukti di sana. Dari pengakuan IRA telah menjual narkotika ke I, JN dan DJ. Ketiga pelaku pun amankan di Polres Sawahlunto. Dari keterangan IRA sabu didapat dari AP warga Tanah Datar.

Baca Juga :  Lansia Polres Asahan Virtual Bersama Kapolri Vaksinasi Serentak

Keempat pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1), jo 112 ayat (1), jo 132 ayat (1), jo 127 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliyar paling tinggi Rp10 miliar.

Untuk DPO terus dilakukan upaya penangkapan bekerjasama dengan Polres Tanah Datar.

(Tumpak)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest