Penggiat HAM Kecam Tindakan KPU Pultab Yang Abaikan Hak Pilih 20 Crew Kapal Sabuk Nusantara

More articles

Malut, bengkulu.investigasi.news-Tindakan penyelenggara pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu, yakni Ketua KPU dan jajarannya yang melarang 20 orang crew pada kapal Sabuk Nusantara dalam menyalurkan Hak Suaranya pada Pemilihan Umum 14 Februari 2024, mendapat sorotan dan kecaman keras dari Penggiat Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Penggiat HAM sekaligus Advokat Publik pada RUMAH KEADILAN RAKYAT NUSANTARA (RKR NUSANTARA), Abdul Rasid Gusdiyanto Ripamole, SH mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh KPUD Pultab tersebut diduga merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah diamanahkan dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurutnya, setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu sebagaimana ketentuan pada pasal 43 undang-undang HAM.

Baca Juga :  Capai 57 Persen Pengerjaan, Satgas TMMD 122 Kodim 0914 Kebut RTLH Bapak Jimmy

“Setiap warga mendapatkan hak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, ujar Rasid mengutip pasal tersebut (15/2).

Lanjut Abdul Rasid G Ripamole, hak warga negara dalam memilih juga dijamin oleh konstitusi sebagaimana Putusan MK Nomor 011-017/PUU-I/2003 yang menyebutkan: Menimbang, bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang, maupun konvensi internasional, maka pembatasan, penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi warga negara.

Dirimya sangat menyayangkan tindakan Ketua KPU Pultab dan jajarannya yang Karena persoalan prosedural lalu membuat warga negara kehilangan hak-hak dasarnya sebagai pemilih.

Baca Juga :  93 Personel Bhabinkamtibmas di Kota Sukabumi Dilatih Tangani ODGJ

”Anggota KPU Pultab yang berdalih bahwa ketentuan yang mengharuskan 20 crew kapal sabuk Nusantara terlebih dahulu mengurus izin pindah memilih agar bisa melakukan pencoblosan di TPS wilayah kerja KPU pulau taliabu, adalah hal yang tidak bijak dan terkesan kaku dalam hal teknis pungut hitung suara di TPS, tanpa mempertimbangkan kondisi crew kapal sebagai Pemilih”, pungkas Rasid

Sedangkan dalam pasal 28H ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menjamin bahwa: Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama, guna mencapai persamaan dan keadilan.

“Bagaimana mungkin para crew kapal bisa mengurus izin pindah memilih sementara mereka setiap saat disibukkan dengan pelayanan pelayaran di lautan, hal ini harus di pertimbangkan oleh KPUD Taliabu dan jajarannya untuk memberikan kemudahan kepada para crew kapal yang 20 orang tersebut”, lanjut Rasid

Baca Juga :  Kepemimpinan Mahyeldi Sukses Bawa Kemajuan untuk Nagari dan Desa di Sumbar

Terakhir Rasid mengatakan bahwa dirinya bersama kawan-kawan aktivis Hukum dan HAM berencana akan menempuh upaya-upaya hukum terhadap tindakan KPU Kabupaten Pulau Taliabu yang membatasi 20 crew Kapal sabuk Nusantara dalam menyalurkan Hak suaranya pada Pemilu 2024. Rahman

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest