Banyuwangi, Investigasi.news – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengarusutamaan Gender (PUG) sudah masuk tahap nota pengantar di sidang paripurna DPRD Banyuwangi.
Hal ini adalah upaya dalam mewujudkan keadilan dan kesetaraan itu dibutuhkan pengarusutamaan gender dari semua level mulai pusat sampai daerah.
Sehingga perempuan dan laki – laki bisa mendapatkan akses dan kesetaraan yang sama dalam mengambil keputusan dalam tahapan pembangunan dan kebijakan pemerintah
Raperda Pengarusutamaan Gender ini sebagai pengakuan dan untuk menjamin serta kepastian hukum sehingga tidak ada perlakuan diskriminatif.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Sofiandi Susiadi, dalam sambutan nota pengantar Raperda Pengarusutamaan Gender menyebut jika setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil plus perlakuan yang sama sebagai warga negara.
Sedangkan Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender dalam pembangunan nasional dapat diintegrasikan ke dalam seluruh proses pembangunan di daerah.
“Jika ini bisa terlaksana, tidak menutup kemungkinan kesetaraan dan keadilan gender akan tercapai,” bebernya
Lebih lanjut Sofiandi menambahkan, Pemda dapat menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang ditetapkan dalam RPJMD, rencana strategi SKPD, dan rencana kerja SKPD yang dilakukan melalui analisis gender.
“Ini diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 tentang pedoman umum pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 15 Tahun 2008″Ungkapnya (6/6/2023).
Kader Golkar asal Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, ini meyakinkan bahwa Raperda Pengarusutamaan Gender sudah melalui hasil harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Timur pada 24 Maret 2023.
“Proses ini untuk menjamin keadilan dan keadilan gender dalam proses pembangunan”, tambahnya. (*/teguh)







