Pelaksanaan Shalat Idul Adha di Sawahlunto Digelar Dengan Protokol Kesehatan Sangat Ketat

More articles

SAWAHLUNTO – Pelaksanaan Shalat Idul Adha di Sawahlunto digelar dengan protokol kesehatan sangat ketat. Hal ini dipertegas dengan surat edaran Walikota sawahlunto Nomor : 400/204/Kesra-SWL/SE/2021.

Kepala Sub Bagian Agama dan Adat Bidang Kesra Setdako Sawahlunto Satra Tri Putra menyatakan sesuai surat edaran Nomor : 400/204/ Kesra-SWL/SE/2021, Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan kurban Tahun 1442 H/2021 M dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Sawahlunto.

“ pada surat edaran ini berisikan panduan dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan malam takbiran, shalat idul adha dan penyelenggaraan kurban dengan protocol kesahatan yang ketat“ kata Sastra Jumat (16/7/2021)

Untuk malam Takbiran , sebutnya Jemaah malam takbiran wajib mematuhi protokol kesehatan, hanya dapat di selenggarakan di masjid, mushalla dan dilarang melaksanakan Takbiran keliling dengan arak-arakan berjalan kaki atau dengan kendaraan.

Baca Juga :  Ini Kritikan Dan Saran F-SAM Untuk Pemerintah Kota Solok

Malam takbiran hanya dapat di ikuti oleh jemaah yang berusia 18 sampai 59 tahun dan pelaksanaan takbiran paling lama satu jam maksimal di akhiri pukul 22.00 wib, terang Sastra

Dia menambahkan pelaksanaan Shalat Idul Adha dapat dilaksanakan dengan memperbanyak tempat sholat baik di masjid dan mushalla dan lama khatib berkhutbah 15 sampai 20 menit

“ untuk khatib shalat Idul Adha tidak diperbolehkan dari daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat seperti dari Kota Padang, Kota Solok, Kota Padang Panjang dan Kota Bukittinggi. Dan khatib tersebut harus melakukan Rapid antigen atau rapid tes” sebutnya

Pengurus masjid dan mushollah agar menyediakan pengukur suhu , fasilitas cuci tangan dengan hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah, Jamaah yang ikut sholat idul adha dalam kondisi sehat, hindari kontak fisik dan tidak berdiam lama di rumah ibadah setelah selesai rangkaian shalat id.

Baca Juga :  Kasat Reskrim ‘Ngopi’ Bareng Wartawan

Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, Sastra menjelaskan harus dilaksanakan dengan prokes dan pendistribusiannya sebaiknya dilakukan oleh panitia. Kalau dijemput agar diatur jadwal agar tak terjadi kerumunan.

“ tidak diperbolahkan menggelar masak bersama atau makan bersama dilokasi kurban yang mengumpulkan banyak orang” pungkasnya.(T.Ab)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest