Darurat Kedaulatan Agraria: Dokumen Negara Bukti PT AGM Jarah Tanah Rakyat! Institusi Pusat Diminta Bertindak Tegas

More articles

Hulu Sungai Selatan, Investigasi.News– Fakta dokumen resmi negara membongkar dugaan serius penyerobotan lahan milik warga oleh korporasi pertambangan, PT Antang Gunung Meratus (PT AGM), di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan.11/5/2026

 

Temuan ini mengungkap pelanggaran hukum nyata di mana lahan bersertifikat hak milik warga sah justru dijadikan area operasional tambang tanpa proses pelepasan hak apa pun.

 

Aliansi masyarakat sipil secara tegas mendesak Presiden RI dan seluruh institusi penegak hukum tingkat pusat untuk turun tangan langsung, karena penanganan di tingkat daerah dinilai mandek, berlarut-larut, dan sarat indikasi intervensi kepentingan.

Berdasarkan data otentik dari Kantor Pertanahan, terdapat dua bidang tanah sah milik warga yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) yang belum pernah dialihkan haknya kepada pihak mana pun. Pertama, tanah di Desa Kaliring dengan SHM nomor 00695 atas nama Normah seluas 7.698 meter persegi. Kedua, tanah di Desa Madang dengan SHM nomor 01267 atas nama Rusna Yuda seluas 7.407 meter persegi.

Namun, kenyataan di lapangan berbanding terbalik dengan dokumen negara. Berdasarkan Peta Situasi Lahan yang diverifikasi, kedua lahan tersebut secara jelas berada di dalam wilayah konsesi dan aktivitas operasional PT AGM. Bahkan dalam peta resmi itu sendiri, area tersebut tertulis sebagai lahan belum dibebaskan. Ironisnya, di atas tanah yang masih sah milik rakyat itu, diduga kuat telah berlangsung aktivitas pengerukan dan pengambilan hasil bumi secara masif.

Baca Juga :  Kapolda Kalteng Tekankan Penegakan Hukum Harus Berintegritas, Profesional, dan Berkeadilan

“Ini bukan sekadar sengketa tanah biasa. Ini adalah bukti nyata perampokan hak konstitusional warga yang berlangsung di depan mata, seolah dihalalkan hanya karena ada payung izin pertambangan. Data negara dan fakta di lapangan bertolak belakang, dan ini membuktikan adanya pelanggaran hukum yang sistematis,” tegas sumber yang enggan disebutkan identitasnya demi keselamatan diri.

Kasus ini semakin mencoreng wajah penegakan hukum daerah setelah diketahui bahwa proses hukum yang dijalani warga telah mengalami penundaan tak wajar selama sekitar tiga bulan, tanpa alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Kelambanan ini menegaskan kecurigaan publik: ada oknum atau rantai kekuasaan yang sengaja menghambat proses keadilan demi melindungi kepentingan korporasi.

Terdapat indikasi kuat kegagalan fatal dalam verifikasi dan pengawasan dari Pemerintah Kabupaten HSS serta Kantor Pertanahan setempat.

 

Bagaimana mungkin izin operasional dan ruang gerak korporasi diberikan, padahal status tanah di lokasi tersebut masih jelas-jelas milik warga dan belum ada peralihan hak? Diamnya instansi terkait memunculkan dugaan mendalam adanya praktik kolusi, mafia tanah, dan pelindungan bagi pelaku pelanggaran hukum yang merugikan rakyat.

Baca Juga :  SMA Kemala Taruna Bhayangkara Didesain Jadi “Leadership Incubator” untuk Lahirkan Pemimpin Masa Depan

Dampak yang ditimbulkan pun tidak hanya soal hilangnya lahan warga. Aktivitas eksploitasi sumber daya alam di atas tanah yang tidak memiliki dasar hak yang sah menimbulkan pertanyaan besar soal transparansi negara.

 

Kemana aliran dana, pajak, dan royalti yang seharusnya masuk kas negara? Muncul dugaan yang sangat serius bahwa keuntungan dari pengelolaan lahan ilegal ini justru berputar ke kantong pribadi atau kelompok tertentu, yang merupakan indikasi tindak pidana pencucian uang.

Karena alasan itulah, masyarakat menuntut peran aktif Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri jejak aliran dana yang diduga hasil dari penjarahan sumber daya alam ini, serta mengungkap siapa saja pemangku kebijakan yang terlibat membiarkan pelanggaran terjadi.

Mengingat sulitnya mencari keadilan di tingkat daerah akibat hambatan kekuasaan, masyarakat mengajukan tuntutan tegas kepada institusi negara di Jakarta untuk mengambil alih kendali dan memutus mata rantai mafia tanah:

1. Kepada Presiden RI: Segera keluarkan instruksi untuk melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap seluruh izin operasional PT AGM. Pastikan tidak ada satu pun izin yang bertentangan dengan hak milik sah warga berdasarkan dokumen SHM resmi negara.

2. Kepada KPK dan BPK: Telusuri secara rinci potensi kerugian negara yang timbul akibat pemanfaatan lahan tanpa hak, serta ungkap dugaan gratifikasi atau suap yang melatarbelakangi penerbitan izin dan rekomendasi operasional yang melanggar hukum.

3. Kepada Jaksa Agung RI dan Kapolri: Ambil alih sepenuhnya penanganan perkara ini ke tingkat pusat. Langkah ini mutlak diperlukan demi menjamin objektivitas, memutus intervensi oknum, dan memastikan hukum berjalan di jalur yang benar.

Selain itu, sorotan juga ditujukan kepada Menteri ATR/BPN, Menteri ESDM, Komisi III dan Komisi VII DPR RI, serta Komnas HAM. Publik menuntut tanggung jawab mereka untuk memastikan hak rakyat atas tanahnya dilindungi, serta hak asasi masyarakat yang dirugikan akibat aktivitas korporasi ini terpenuhi.

Baca Juga :  Kapolri dan Mensesneg Tinjau Panggung Rakyat di HI, Masyarakat Antusias

Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya sesuai Kode Etik Jurnalistik bagi PT AGM, Pemerintah Kabupaten HSS, maupun Kantor Pertanahan setempat untuk memberikan klarifikasi resmi dan penjelasan terperinci atas fakta dokumen dan data yang telah dipaparkan.

Keadilan agraria adalah bagian dari keadilan tertinggi. Jika negara dan institusi hukum masih berdiam diri di hadapan bukti tertulis dan fakta lapangan yang begitu nyata, maka kepastian hukum pertanahan di Indonesia tinggal nama saja.

URGENSI KEPADA:

Presiden Republik Indonesia

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Jaksa Agung Republik Indonesia

Kapolri (Up. Kabareskrim & Kadiv Propam)

Menteri ATR/BPN

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

Ketua Komisi III & Komisi VII DPR RI

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Komnas HAM

 

Penulis :Red

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest