BENGKULU, Investigasi.News– Pemusnahan 3,99 gram sabu hasil ungkapan kasus di Mukomuko bukan sekadar ritual hukum belaka. Ini adalah perwujudan komitmen tak tergoyahkan Polda Bengkulu untuk membersihkan tanah air dari cengkeraman barang haram yang merusak generasi.
Peristiwa Kamis (26/02/2026) di gedung Ditresnarkoba Polda Bengkulu membuktikan bahwa penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel. Barang bukti yang dikemas dalam delapan paket tersebut tidak hanya dihancurkan dengan cara diblender, melainkan melalui proses yang terkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, advokat, dan pihak terkait – sebuah langkah yang harus jadi standar di seluruh wilayah Indonesia.
Tersangka YP, warga Batu Ejung yang bukan residivis, mengingatkan kita bahwa ancaman narkoba tidak hanya datang dari pelaku berulang, melainkan juga dari mereka yang mungkin terjerumus karena ketidaktahuan atau godaan ekonomi. Namun, alasan apapun tidak bisa menjadi pembenaran untuk terlibat dalam bisnis kotor yang merusak kesehatan dan keamanan masyarakat.
Pernyataan Kanit Subdit I Direktorat Narkoba Polda Bengkulu AKP Noviaska bahwa pihaknya masih mengejar jaringan pelaku lainnya adalah hal yang harus didukung penuh. Pemberantasan narkoba tidak bisa berhenti pada satu tersangka; harus sampai ke akar masalah dan sumber barang haram tersebut.
Pidana yang diancam berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana harus menjadi pengingat keras bagi siapa saja yang berani mengganggu ketertiban umum dengan memperjualbelikan narkotika.
Polda Bengkulu telah menunjukkan langkah yang tepat. Sekarang giliran kita semua sebagai masyarakat untuk terus mendukung dengan memberikan informasi yang akurat dan tidak pernah terlibat dalam setiap bentuk aktivitas narkoba. Perang melawan narkoba adalah perang kita bersama – tak ada ruang untuk kompromi.
Penulis :Red







