Terbukti Langgar Kode Etik, Bripda MS Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

More articles

Ambon, Investigasi News – Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan komitmen institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu anggotanya. Penegasan ini disampaikan dalam konferensi pers setelah pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Maluku.

 

Dadang menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi penuh agar proses penanganan perkara dilakukan secara tegas, transparan, dan akuntabel, serta mampu memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

 

“Bapak Kapolri telah memberikan atensi penuh kepada saya selaku Kapolda Maluku untuk menindak tegas, memproses secara tuntas, serta memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban. Seluruh proses hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujar Kapolda.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Pasaman Barat Sita 55 Kilogram Ganja

 

Untuk memastikan kelancaran dan objektivitas proses, Polri menurunkan tim dari Divisi Propam Polri dan Itwasum Polri untuk melakukan pengawasan serta pemeriksaan menyeluruh. Polda Maluku juga mendapatkan asistensi dari Bidpropam dan melibatkan pengawas eksternal dalam pelaksanaan sidang.

 

Sidang Komisi Kode Etik Polri berlangsung pada Senin (23/2) hingga dini hari Selasa (24/2), dengan durasi kurang lebih 13 jam 30 menit mulai pukul 14.00 WIT hingga 03.30 WIT di Ruang Sidang Bidpropam Polda Maluku.

 

Pengawas eksternal yang hadir antara lain Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku Edy Sutichno, Kepala UPTD Balai Pemasyarakatan Provinsi Maluku Rizka M. Sanghaji, S.H., serta Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak Bayi Hj. Tualeka.

Baca Juga :  Sigap Amankan Sukabumi, Ini Yang Dilakukan Sat Narkoba

 

Kabid Humas Polda Maluku Rositah Umasugi menjelaskan, oknum Bripda berinisial MS didakwa melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan c, Pasal 8 huruf c angka 1, serta Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

 

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terduga pelanggar dinyatakan terbukti melanggar pasal-pasal yang dipersangkakan,” ujar Rositah.

 

Komisi memutuskan menyatakan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela, menempatkan pelanggar pada tempat khusus selama empat hari (21-24 Februari 2026), serta menjatuhkan sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Yang bersangkutan menyatakan akan memikirkan putusan tersebut.

Baca Juga :  POLRI RESMIKAN 8 SPPG OPERASIONAL DAN GROUNDBREAKING 205 UNIT SERENTAK SELURUH INDONESIA 

 

Polda Maluku menegaskan bahwa proses ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga profesionalitas, integritas, dan kepercayaan publik terhadap institusi.

 

 

 

Penulis :Tim

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest