Jakarta, Investigasi. News –Diamankannya kapal di Bangka Selatan yang diduga sebagai sarana distribusi timah ilegal oleh Bareskrim Polri merupakan langkah penting dalam penegakan hukum terhadap perdagangan sumber daya alam yang tidak sah. Kasus ini yang berkaitan dengan penyelundupan 7,5 ton pasir timah ke Malaysia bukan hanya tentang kehilangan potensi devisa negara, melainkan juga tentang perlindungan ekosistem dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dampak yang Luas dari Penyelundupan Ilegal
Timah adalah salah satu komoditas mineral strategis Indonesia yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Penyelundupan yang dilakukan secara terorganisir tidak hanya merugikan kas negara secara signifikan, tetapi juga dapat menyebabkan eksploitasi alam yang tidak terkendali. Di wilayah penghasil timah seperti Bangka Selatan, praktik ini berpotensi merusak tanah, air, dan ekosistem pesisir yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat lokal. Selain itu, penggunaan kapal tanpa dokumen resmi dan perahu fiberglass yang tidak terdaftar juga meningkatkan risiko keselamatan pelaut dan mengganggu ketertiban kelautan nasional.
Keterlibatan yang Perlu Diungkap
Keberhasilan penyitaan kapal dan barang bukti lainnya adalah hasil dari pengembangan penyidikan kasus sebelumnya yang mengakibatkan 11 ABK diamankan Malaysia dan kemudian dipulangkan ke Indonesia. Namun, tantangan utama bukan hanya menangkap alat transportasi atau pelaku eksekutor, melainkan mengungkap aktor utama dan jaringan yang mendasari praktik ini. Seperti yang ditegaskan oleh Direktur Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni, analisis alat komunikasi dan barang bukti lainnya perlu segera menghasilkan informasi yang dapat membawa penyidik ke tingkat yang lebih tinggi dari jaringan tersebut.
Perlu Sinergi Antar Otoritas
Penanganan kasus penyelundupan lintas negara tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja. Dibutuhkan sinergi yang erat antara Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bea Cukai, serta otoritas maritim negara tujuan seperti Malaysia. Kerjasama bilateral dalam mengawasi pergerakan kapal dan mengidentifikasi jalur penyelundupan akan menjadi kunci dalam memutus rantai perdagangan ilegal ini. Selain itu, perlu juga adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas pengambilan dan pengangkutan timah di daerah sumber untuk mencegah terjadinya praktik ilegal sejak awal.
Harapan untuk Penegakan Hukum yang Tegas
Komentmen Polri untuk mengusut tuntas kasus ini patut didukung. Penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu terhadap semua pihak yang terlibat, baik dari kalangan pelaku lapangan maupun pengendali belakang, akan menjadi contoh bahwa Indonesia serius dalam melindungi sumber daya alamnya. Selain itu, upaya ini juga perlu diimbangi dengan pemberdayaan masyarakat lokal agar dapat berperan aktif dalam memantau dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan di sekitar wilayah mereka.
Penyelundupan timah ilegal adalah masalah kompleks yang membutuhkan solusi komprehensif. Diamankannya kapal ini adalah awal yang baik, namun perjuangan untuk mengakhiri praktik ini masih panjang. Semua pihak harus bersinergi untuk memastikan bahwa sumber daya alam negara digunakan untuk kesejahteraan bersama dan tidak diperjualbelikan secara sembarangan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
[BERITA BERIMBANG] Diduga Jadi Sarana Distribusi Timah Ilegal, Kapal di Bangka Selatan Diamankan Bareskrim Polri
JAKARTA – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) telah mengamankan satu unit kapal beserta mesin tempel di Dermaga Kubu, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan pasir timah ilegal yang akan diselundupkan ke Malaysia. Penyitaan ini merupakan hasil pengembangan kasus penyelundupan 7,5 ton pasir timah yang terungkap pada 13 Oktober 2025.
Kronologi Kasus
Menurut Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, kapal yang diamankan berperan sebagai alat angkut awal yang membawa pasir timah dari daratan menuju titik temu di tengah laut, sebelum muatan dipindahkan ke kapal berkapasitas lebih besar untuk dikirim ke Malaysia. “Kapal ini merupakan barang bukti baru hasil pengembangan penyidikan,” jelasnya.
Kasus ini bermula ketika sebanyak 11 anak buah kapal (ABK) Indonesia diamankan oleh otoritas maritim Malaysia karena menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi dan tidak memiliki.
Penulis :Red/tim







