Pesisir Barat, Investigasi.News– Kasus tambang ilegal Galian C di Way Bambang, Kabupaten Pesisir Barat, yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten berinisial M.M., bukan hanya soal pelanggaran aturan pertambangan dan lingkungan hidup. Lebih dari itu, kasus ini menjadi ujian nyata integritas sistem hukum dan pemerintahan di Indonesia.
Dalih “kepentingan sosial” untuk menambal jalan tanpa anggaran negara yang disodorkan sang legislator tidak bisa diterima sebagai alasan yang sah. Seperti yang ditegaskan Ketum PPWI sekaligus pakar etika global Wilson Lalengke, tindakan melanggar hukum dengan berpakaian kebajikan bukanlah pelayanan publik, melainkan bentuk kriminalitas yang tidak dapat dibenarkan.
Secara yuridis, aktivitas tersebut jelas menabrak tiga undang-undang penting: UU Pertambangan Minerba No. 3/2020, UU Lingkungan Hidup No. 32/2009, dan UU Pemerintahan Daerah No. 23/2014. Tidak hanya merusak ekosistem DAS yang berpotensi memicu bencana banjir bagi masyarakat luas, tindakan ini juga melanggar kewenangan perizinan yang berada di tingkat provinsi dan pusat.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah potensi konflik kepentingan dan korupsi yang menyertai kasus ini. Keterlibatan oknum pejabat publik dalam operasional alat berat di lokasi tambang menimbulkan dugaan bahwa wewenang digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, yang jelas bertentangan dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 20/2001.
Kini, tanggung jawab besar berada di pundak aparat penegak hukum – mulai dari Polres Pesisir Barat, Polda Lampung, hingga Kejaksaan Agung dan KPK. Publik menginginkan penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada dua standar hukum: satu untuk rakyat kecil dan yang lain untuk oknum pejabat yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.
Jika kasus ini tidak ditindaklanjuti dengan sungguh-sungguh, maka kepercayaan publik terhadap institusi negara akan terus menurun. Hukum harus berdiri tegak, tanpa memandang siapa yang menjadi pelaku. Itulah satu-satunya cara untuk membangun negara hukum yang benar dan melindungi kepentingan rakyat serta kelestarian alam kita.
Penulis : Hidayat







