Eks Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tambang PT RSM  

More articles

Bengkulu, Investigasi.News- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan mantan Bupati Bengkulu Utara, Imron Rosyadi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi alih kuasa pertambangan PT Ratu Samban Mining (PT RSM) Jilid II pada Selasa (10/2/2026). Penetapan tersebut dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan lanjutan selama hampir sembilan jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 19.00 WIB.

 

Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, dr. Deni Agustian SH MH, menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat beberapa orang, antara lain Sonny Adnan dan Fadillah Marik. “Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim penyidik resmi menetapkan IR sebagai tersangka,” ujarnya.

Baca Juga :  Kejati Bengkulu Terima SPDP kasus fraud BSI

 

Imron Rosyadi kemudian langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu untuk kepentingan penyidikan. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses perizinan pertambangan, di mana PT RSM diduga melakukan aktivitas tambang di luar Izin Usaha Produksi (IUP), memasuki kawasan hutan, serta melakukan penjualan batu bara fiktif dengan manipulasi kualitas.

 

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan 13 tersangka lain dalam kasus yang sama, dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Penyidikan terhadap kasus ini masih terus dilakukan untuk mengungkap secara tuntas seluruh peristiwa yang terjadi.

 

Penulis :Red

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest