Bengkulu, Investigasi. News– Abdul Rahman datang ke Polsek Muara Bangkahulu pada Selasa (10/2/2026) untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan Guru Besar Prof. Wahyu Widada. Menurutnya, perkara yang kerap disalahpahami publik bukan masalah pribadi, melainkan bagian dari proses penegakan aturan akademik yang telah berjalan sejak tahun 2020.
“Istilahnya perlu diluruskan. Yang bersangkutan dinonaktifkan sejak 2020 karena dugaan pelanggaran akademik, dan itu bukan keputusan sepihak,” ujar Abdul Rahman kepada wartawan.
Penonaktifan dilakukan agar pemeriksaan bisa berjalan objektif tanpa mengganggu proses akademik. Tim pemeriksa yang dibentuk institusi terdiri dari lima orang, yaitu Wakil Rektor II, Dekan, Ketua Tim Bantuan Hukum, Kepala Biro, serta Abdul Rahman sebagai Ketua Jurusan.
Tim tersebut telah memeriksa sekitar 30 orang saksi, dan hasilnya menyatakan dugaan pelanggaran akademik terbukti sebelum disampaikan ke Jakarta untuk mendapatkan rekomendasi hukum lanjutan.
“Penonaktifan bukan bentuk kezaliman ataupun inisiatif pribadi. Ini hanya langkah administratif sampai ada putusan hukum tetap,” tegasnya.
Abdul Rahman mengaku memahami faktor emosional dari pihak pelapor, mengingat selama lima tahun penonaktifan Prof. Wahyu hanya menerima gaji pokok tanpa sertifikasi dan remunerasi. “Saya paham kalau ada emosi. Itu manusiawi,” katanya.
Meski demikian, ia siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan sebagai konsekuensi jabatan dalam menjaga mutu pendidikan. Saat ditanya tentang mediasi, Abdul Rahman menyebutkan bahwa hingga saat ini belum dilakukan karena proses hukum masih berlangsung.
“Saya akan melakukan yang terbaik demi menjaga kualitas pendidikan di Bengkulu,” pungkasnya.
Penulis : Ny







