BENGKULU, Investigasi.News– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mengembangkan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi terkait perizinan tambang batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM) dalam Kasus PT RSM Jilid II. Dalam perkembangan terbaru pada Kamis (29/1/2026), mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode, Imron Rosyadi, yang menjabat saat izin tambang diterbitkan, sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan Fadillah Marik (FM), mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2007, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Penetapan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan intensif dan penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Pemeriksaan terhadap Imron Rosyadi dilakukan untuk mendalami proses terbitnya dua keputusan bupati terkait pemindahan Kuasa Pertambangan dari PT Niaga Baratama kepada PT RSM pada tahun 2007. Pada 20 Agustus 2007, Bupati Bengkulu Utara saat itu menerbitkan dua keputusan terkait izin eksploitasi serta izin pengangkutan dan penjualan batu bara untuk PT RSM, yang diduga tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyidik menemukan bahwa keputusan bupati diterbitkan tanpa rekomendasi teknis dan administratif dari Dinas Pertambangan dan Energi, serta tanpa penelitian lapangan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1453.K/29/MEN/2000 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002.
Tersangka FM diduga bersama tersangka lain berinisial SA mengatur proses perizinan PT RSM dan menerima dana sebesar Rp 600 juta untuk memuluskannya. Menurut keterangan David Palapa Duarsa yang didampingi Pola Martua Siregar, penetapan tersangka FM merupakan hasil pengembangan perkara pasca penggeledahan di kantor ESDM dan rumah tersangka Sony Adnan, di mana sejumlah dokumen diamankan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FM ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari mulai 14 Januari hingga 2 Februari 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT–879/L.7/Fd.2/07/2025. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001), serta dikaitkan dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP.
Kejati Bengkulu menegaskan bahwa pengusutan Kasus PT RSM Jilid II tidak akan berhenti pada satu tersangka saja.(***)







