BENGKULU, Investigasi.News– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggelar pertemuan lintas Aparat Penegak Hukum (APH) pada Rabu (21/1/2026) di Aula Sasana Bina Karya Kejati Bengkulu. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman dan menyamakan persepsi terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, serta undang-undang penyesuaian pidana.
Pertemuan yang melibatkan seluruh elemen penegak hukum di Provinsi Bengkulu menjadi bagian dari upaya strategis menghadapi perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional. Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menghadiri acara sebagai undangan kehormatan mewakili Gubernur Bengkulu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, menjelaskan bahwa tiga undang-undang tersebut yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana telah berlaku mulai 2 Januari 2026, yang membawa perubahan paradigma hukum signifikan.
“KUHP sebelumnya lebih menekankan keadilan retributif atau pembalasan. Sementara KUHP yang baru mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dan korektif, dengan fokus pada keseimbangan sosial dan reintegrasi pelaku,” ujar Victor.
Ia menambahkan bahwa masa transisi pemberlakuan ketiga undang-undang tersebut menuntut penyesuaian pola pikir dan cara bertindak seluruh APH, termasuk pemahaman terhadap asas pidana lex favor reo yang mengamanatkan penerapan aturan paling menguntungkan bagi pelaku jika terjadi perubahan peraturan. Victor juga mengingatkan pentingnya peningkatan profesionalisme, integritas, kerja sama antar lembaga, serta transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum di Provinsi Bengkulu.(***)







