Polemik Asap PT PMS: Tindakan Tegas Kini atau Warga Jadi Korban 

More articles

Bengkulu Tengah, Investigasi. News –Polemik asap pabrik PT Palma Mas Sejati (PMS) di Desa Talang Empat, Bengkulu Tengah, telah melewati tahap keluhan—ini kini pelanggaran nyata terhadap hak hidup warga! Kunjungan DLH Kabupaten Bengkulu Tengah pada 24 Desember 2024 hanyalah sandiwara reaktif setelah media menggelegar. Kepala DLH Eka Nurmaini mengakui kewenangan utama ada di DLHK Provinsi, sementara kabupaten “hanya koordinatif”. Ini bukan koordinasi—ini buck-passing birokrasi yang mematikan!

 

Hasil uji emisi Desember baru rilis Januari 2025? Absurd! Pasal 23 UU PPLH No. 32/2009 mewajibkan pengawasan rutin dan uji emisi berkala untuk sumber pencemaran seperti pabrik sawit. Permen LH No. 13/2012 menetapkan ambang batas ketat: partikulat $$ \leq 150 \, \text{mg/Nm}^3 $$, SOx $$ \leq 750 \, \text{mg/Nm}^3 $$, NOx $$ \leq 500 \, \text{mg/Nm}^3 $$. Asap kasat mata yang dikeluhkan warga bukan “belum tentu melanggar”—itu indikasi awal pelanggaran Pasal 69 UU PPLH, yang ancam pidana hingga 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar bagi perusahaan!

Baca Juga :  SEKOLAH ADA LEBIH DULU, PEMERINTAH DAN PT PMS HARUS TUNTASKAN MASALAH ASAP  

 

PT PMS? Humas Fachrian Hafis janji “siap perbaiki” dan sebut masker sebagai CSR. Minimalis sekali. Pasal 88 UU PPLH mewajibkan perusahaan tanggung jawab mutlak atas pencemaran, termasuk restorasi lingkungan dan ganti rugi kesehatan. Bantuan tanpa koordinasi desa? Itu bukan CSR—itu upaya pudar bukti. PP No. 22/2021 Pasal 71 tuntut instalasi pengendali emisi (seperti scrubber atau bag filter) segera, bukan “insya Allah realisasikan”. Dampak pernapasan warga bukan bargaining chip korporat!

Polemik Asap PT PMS: Tindakan Tegas Kini atau Warga Jadi Korban .(foto:ny)

Tuntutan Hukum Konkret yang Tak Bisa Ditawar:

 

1. **Uji Lab Mandiri Segera**: DLHK Provinsi wajib lakukan verifikasi independen dalam 7 hari (Pasal 37 PP 22/2021), bukan tunggu Januari.

Baca Juga :  Pemkot Bengkulu Gelar FGD Bahas Strategi Pemberdayaan Sosial Ekonomi

2. **Sanksi Instan**: Jika melebihi ambang batas, denda administratif Rp1-3 miliar (Pasal 119 UU PPLH), pencabutan izin usaha, hingga penutupan sementara.

3. **Restitusi Warga**: PT PMS bayar klaim kesehatan via dokumen medis, plus program CSR terstruktur seperti posko kesehatan desa.

4. **Pengawasan Ketat**: Audit bulanan oleh tim lintas lembaga (DLH, Kementerian LHK, dan LSM), dengan laporan publik real-time.

 

Pemerintah provinsi dan kabupaten: hentikan drama koordinasi. Warga Talang Empat berhak udara bersih berdasarkan Pasal 33 UUD 1945—negara lindungi rakyat dari ancaman lingkungan. PT PMS: patuhi atau tutup! Publik nasional mengawasi; jangan biarkan Bengkulu jadi lahan basah pencemaran tanpa hukuman. Tindakan tegas kini, atau sejarah catat kelalaian ini sebagai noda hitam. (Tim)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest