BENGKULU TENGAH, Investigasi. News– Sebuah kasus yang mempermalukan melibatkan oknum guru PNS berinisial E di salah satu Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di daerah ini menjadi sorotan. Berdasarkan laporan masyarakat yang tidak ingin mengungkap identitas, oknum E terbukti melakukan pernikahan sirih dengan dua wanita berinisial N dan M.
Yang paling mencolok, pernikahan tidak sah itu dilakukan tanpa persetujuan istri sahnya dan juga tanpa izin tertulis dari pejabat berwenang – syarat mutlak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PP No. 45/2021 secara jelas mengatur bahwa PNS yang ingin berpoligami harus memenuhi dua syarat utama: mendapatkan izin tertulis dari istri sah dan persetujuan pejabat berwenang yang ditandatangani di atas materai. Keterlambatan oknum E dalam memenuhi syarat ini bukan hanya melanggar aturan, tapi juga menjelek-jelekkan citra guru sebagai teladan dan PNS yang seharusnya patuh pada peraturan negara.
Sebagai konsekuensi, aturan telah mengatur sanksi berat hingga pemberhentian secara tidak hormat untuk pelanggaran semacam ini. Pihak berwenang harus segera bertindak tegas dan tegas – jalankan aturan yang berlaku tanpa pandang bulu. Jangan biarkan “guru yang kencing berdiri” menjadi contoh buruk yang merusak norma dan aturan di lingkungan pendidikan.







