Bengkulu, Investigasi.News– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu melakukan verifikasi langsung di lokasi terkait dugaan pencemaran limbah Resto Mie Gacoan yang diduga mempengaruhi sumur warga Jalan Sudirman milik Ahmad Rifai. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (9/12/2025).
Kepala Bidang Penataan dan PKLH DLH Kota Bengkulu, Muhammad Iqbal, menyatakan pihaknya segera menindaklanjuti laporan resmi yang diterima. “Kami kumpulkan data, periksa sumber air, dan ambil sampel untuk diuji di laboratorium guna memastikan kebenaran aduan,” jelasnya.
DLH juga telah memeriksa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) restoran tersebut. “IPAL sudah ada, tapi kejelasan apakah limbah memenuhi baku mutu hanya akan diketahui dari hasil lab,” tegas Iqbal.
Dia menegaskan, jika ditemukan pelanggaran, Mie Gacoan wajib melakukan perbaikan sesuai aturan dan akan diawasi. Selain itu, pihak manajemen diminta melengkapi dokumen teknis lingkungan dalam waktu 2-3 hari ke depan, jika tidak akan disurat resmi.
Mengenai sanksi, DLH mengacu pada aturan perlindungan lingkungan yang bersifat bertahap – mulai dari peringatan tertulis hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.
Sementara itu, perwakilan operasional Mie Gacoan mengaku telah melaporkan temuan ke kantor pusat dan siap mengikuti proses serta memenuhi tuntutan perbaikan.
Lurah Tengah Padang, Suteman, berharap persoalan ini selesai tanpa merugikan warga. “Harapan kami ada penyelesaian yang baik antara pihak usaha dan warga,” ujarnya.
DLH akan kembali memanggil pihak Mie Gacoan setelah hasil laboratorium dan evaluasi dokumen selesai. Laporan akhir juga akan disampaikan kepada pelapor.
Tim







