KREL Geruduk Pemkab Empat Lawang, Tuntut Pembebasan Aktivis dan Pencabutan Izin PT ELAP/KKST  

More articles

Empat Lawang, Investigasi. News– Koalisi Rakyat Empat Lawang (KREL) berencana menggelar aksi besar-besaran di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang pada awal pekan depan. Aksi ini merupakan buntut dari penangkapan Andika, Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi, oleh Polres Empat Lawang pada 13 November 2025. KREL menilai penangkapan ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan masyarakat mempertahankan hak atas tanah plasma.

 

Ridwan, perwakilan KREL, menyatakan bahwa PT Empat Lawang Agro Perkasa (PT ELAP) / KKST diduga telah melakukan monopoli penguasaan plasma di Desa Umo Jati, Empat Lawang. “PT ELAP/KKST telah melakukan perbuatan melawan hukum, melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021, yang mewajibkan perusahaan perkebunan menyediakan minimal 20% dari total luas HGU untuk plasma,” tegasnya dalam diskusi persiapan aksi massa (15/11).

Baca Juga :  Sekda Kabupaten Asahan Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional

 

Kepala Sekretariat KREL, Ki Edi Susilo, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan Polres Empat Lawang. “Di era reformasi, Polri seharusnya bertindak bijak, mengingat konflik antara masyarakat plasma dan koperasi dengan PT ELAP/KKST sedang berlangsung,” ujarnya.

 

Penangkapan Andika didasari atas laporan PT ELAP/KKST ke Polda Sumatera Selatan dengan tuduhan penggelapan. KREL berpendapat bahwa penangkapan ini tidak sesuai prosedur. “Kami yakin, Bupati M. Joncik Muhammad adalah sosok yang lahir dari rahim aktivis. Kami mendesak beliau untuk segera mencabut IUP PT ELAP/KKST sebagai respons atas penangkapan Andika,” kata Ki Edi.

 

KREL juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka. “Penangkapan dan penetapan tersangka oleh Polres Empat Lawang jelas serampangan dan tidak proporsional. Polisi diduga tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum menetapkan Andika sebagai tersangka, sebagaimana Putusan MK No 21/PUU-XII/2014,” jelasnya.

Baca Juga :  Truk Batubara Melebihi Kapasitas Tetap Masuk Kota Sawahlunto Meskipun Dilarang

 

Sebagai buntut dari insiden ini, KREL menuntut Kapolri untuk memecat Kapolda Sumatera Selatan dan memberhentikan Kapolres Empat Lawang secara tidak hormat. Aksi kepung Pemkab Empat Lawang direncanakan akan menjadi puncak dari serangkaian upaya KREL dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat dan menuntut keadilan.(Kenny)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest