Bengkulu, Investigasi.News– Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, Ana Tasia Pase, dengan tegas membantah kabar yang beredar di media sosial mengenai pemeriksaan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Informasi tersebut dinyatakan sebagai berita bohong atau hoaks.
Klarifikasi ini muncul sebagai respons terhadap unggahan dari akun media sosial “Vox Populi VD” yang dinilai telah menyebarkan narasi yang menyesatkan dan tidak berdasar.
“Informasi yang disebarkan itu tidak benar, itu adalah hoaks. Kami telah melakukan investigasi untuk mencari tahu sumbernya dan sudah mengantongi identitas serta alamat pemilik akun tersebut, yang berinisial F,” ujar Ana Tasia Pase pada hari Rabu (29/10).
Sebagai langkah konkret, Pemprov Bengkulu telah melayangkan somasi kepada pemilik akun tersebut. Isi somasi menuntut agar unggahan yang berisi berita bohong tersebut segera dicabut dan pemilik akun menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik.
“Kami memberikan waktu selama tiga hari sejak somasi ini dikirimkan. Apabila dalam kurun waktu tersebut tidak ada respons atau itikad baik, maka kami akan melaporkan secara resmi pemilik akun tersebut ke Polda Bengkulu atas penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik,” tegas Ana.
Ana juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Bengkulu untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam menerima serta menyebarluaskan informasi, terutama yang berkaitan dengan nama baik pejabat publik dan institusi pemerintah.
“Pemerintah Provinsi Bengkulu selalu menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan berekspresi. Namun, kebebasan tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk menyebarkan fitnah, berita bohong, atau disinformasi yang dapat merugikan individu maupun lembaga,” tutupnya.
Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap rilis ini dapat meluruskan informasi yang beredar dan mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi kebenaran informasi sebelum menyebarkannya.(***)

                                    





