IKAPPI Desak Kejari Palembang Periksa Kepala Pasar 10 Ulu Atas Dugaan Pungli Kepada Pedagang

More articles

Palembang, Investigasi. News – Pedagang Pasar 10 Ulu keluhkan retribusi harian yang losnya tidak aktif / tidak berjualan tapi masih di haruskan membayar retribusi setiap hari.

Berdasarkan keterangan yg di dapat dari para pedagang, pegawai PD pasar 10 ulu melakukanya karena ada peraturan yg di buat PD Pasar Jaya sebagai pijakan hukum. Jika pedagang tidak membayar iuran setiap hari maka los tempat mereka berjualan di ambil PD pasar dan dialihkan kepada pihak lain.

Walaupun pedagang tersebut telah membayar iuran bulanan dan iuran tahunan.

 

Selain itu pedagang pasar 10 Ulu juga diwajibkan membayar berbagai macam pungutan, yakni :

Pungutan kebersihan : Rp. 3000 perhari.

Baca Juga :  Selesaikan Ujian Terbuka Program Doktoral, Menteri AHY Hasilkan Tujuh Rekomendasi Kebijakan untuk Wujudkan Indonesia Emas

Keamanan Rp. 5000 perhari.

Jaga malam Rp. 100.000 per bulan.

Listrik tergantung pemakaian Rp

3000 s.d Rp. 4000 per hari. Retribusi harian PD pasar Rp. 6000 per toko, walaupun tokonya dijadikan gudang dan tidak jualan harus di bayar.

Per Bulan Rp. 50.000 per toko

Tahunan Rp. 200.000 per toko

 

Dan ini benar-benar sangat memberatkan pedagang dengan keadaan daya beli yg lemah saat ini. Pedagang bukan hanya harus membayar retribusi harian, bulan, tahunan tapi juga harus membayar iuran kebersihan, keamanan, listrik, dan jaga malam.

 

Sementara itu fasilitas yang di berikan PD pasar tidak memenuhi standar , banyak bangunan yang sudah bocor jika hujan terjadi genangan air dilokasi pasar. Gerbang pasar yg sudah bertahun-tahun tidak bisa di tutup. Sementara gaji tukang angkut sampah sering terlambat dibayar.

Baca Juga :  Sekda Mara Ondak Pimpin Tim Evakuasi Jasad Afif

Dulu ada merk Pasar 10 Ulu sekarang sudah tidak ada lagi karena sudah lama rusak.

 

Sementara itu Erik Agusdiansyah selaku Wakil Koordinator Bidang ESDM dari IKAPPI ( Ikatan Pedagang Pasar Indonesia) Provinsi Sumatera Selatan saat dihubungi awak media mengatakan ” Kami sangat menyayangkan kurangnya perhatian dari pemerintah kota Palembang dalam menata pasar dan melindungi para pedagang kecil , seharusnya Walikota Palembang harus segera melakukan sidak ke pasar 10 Ulu untuk mendengarkan keluhan para pedagang ” tegasnya.

 

” IKAPPI juga mendesak Kejaksaan Negeri Palembang untuk segera memeriksa kepala pasar 10 Ulu untuk dimintai keterangan” tegas Erik.

 

(Red)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest