Bengkulu ,Investigasi News – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu bersama aparat Kodim 0407/Kota Bengkulu melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda pada Kamis (2/10/2025). Penggeledahan dilakukan terkait dugaan penyimpangan proyek pembangunan kios permanen ilegal di kawasan Pasar Panorama, Kota Bengkulu.
Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni rumah salah satu pihak yang diduga terkait kasus, PA di Jalan Garuda 2, Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Singaran Pati, serta Kantor Pasar Panorama Bengkulu.
Dalam kasus ini, Kejari Bengkulu menetapkan tiga orang tersangka dan menjadi target operasi, masing-masing dengan inisial :
1. PH (38)**, Anggota DPRD Kota Bengkulu.
2. **PA (38)**, warga Kelurahan Padang Nangka, Kota Bengkulu.
3. **AEP (32)**, warga Kelurahan Dusun Besar, Kota Bengkulu.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyimpangan pembangunan kios permanen di atas lahan milik Pemerintah Daerah di kawasan Pasar Panorama.
Dikesempatan tersebut, Tim Kejari Bengkulu yang dipimpin Kasi Intel, Fri Wisdom S. Sumbayak, dengan 22 personel, dibantu 8 anggota TNI dari Kodim 0407/Kota Bengkulu, tiba di rumah PA sekitar pukul 14.50 WIB. Saat itu, PA tidak berada di lokasi, sehingga penggeledahan dilakukan dengan pendampingan istrinya, IW, serta anggota keluarganya.
Sekitar pukul 17.10 WIB, penggeledahan di rumah PA selesai dan berlangsung kondusif. Tim kemudian bergerak menuju Pasar Panorama.
Pukul 17.35 WIB, penggeledahan dilakukan di Kantor Pasar Panorama dengan didampingi Kepala Pasar Panorama, Ganda, dan salah seorang petugas penarik retribusi, Ev Penggeledahan berakhir pada pukul 19.30 WIB dalam keadaan aman.
Kejari Bengkulu memastikan proses hukum terkait dugaan penyimpangan proyek kios ilegal akan terus berlanjut. Sementara itu, aparat TNI melalui Unit Intel Kodim 0407/Kota Bengkulu akan terus melakukan monitoring dan pengamanan tertutup guna menjaga stabilitas keamanan di sekitar Pasar Panorama.
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya provokasi, mobilisasi massa, maupun tindakan yang berpotensi mengganggu proses hukum, seperti intimidasi, sabotase, hingga serangan fisik terhadap fasilitas dan aparat yang bertugas.
Tim







