Bengkulu, Investigasi.news – Efisiensi anggaran yang diterapkan oleh Pemerintah pusat tampaknya berdampak signifikan bagi Provinsi Bengkulu. Salah satu yang terkena imbas adalah proyek penataan kawasan wisata Danau Dendam Tak Sudah (DDTS), yang semula dijadwalkan dimulai tahun ini, kini harus ditunda akibat kendala anggaran.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso mengatakan, penataan kawasan Danau Dendam Tak Sudah harus ditunda karena masalah anggaran yang terkait dengan kebijakan efisiensi dari Pemerintah pusat.
“Penataannya memang direncanakan tahun ini, namun karena adanya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, terpaksa ditunda hingga tahun depan,” ujar Tejo Suroso.
Tejo menambahkan bahwa proyek yang semula dijadwalkan dimulai tahun ini, harus tertunda karena adanya refocusing anggaran, yang menyebabkan dana tersebut belum dapat dicairkan. Hal ini tentu berdampak pada jadwal yang sudah disusun sebelumnya.
“Seharusnya tahun ini sudah dimulai, namun anggarannya masih tertahan. Kami di Provinsi sudah menyelesaikan kewenangan yang menjadi tanggung jawab kami, seperti pembebasan lahan dan pemindahan jalan. Sekarang tinggal menunggu kepastian dari pusat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tejo Suroso mengungkapkan bahwa anggaran sebesar Rp 35 miliar yang dialokasikan oleh Kementerian PUPR untuk proyek tersebut belum dapat dicairkan, sehingga proyek penataan DDTS terancam molor hingga 2026 atau bahkan 2027. Ia berharap, pihaknya dapat segera berkoordinasi dengan Kementerian PUPR agar proyek ini tetap dapat dilaksanakan sesuai rencana.
“Kami berharap penataan ini tidak tertunda terlalu lama karena Danau Dendam Tak Sudah memiliki potensi besar sebagai destinasi wisata unggulan Bengkulu. Jika anggaran segera cair, pengerjaan bisa langsung dimulai sesuai tahapan yang sudah dirancang,” tambahnya.
Tejo juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menyelesaikan tahap awal penataan DDTS, yaitu pembebasan lahan dan pengalihan jalan. Untuk tahapan selanjutnya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian PUPR.
“Tugas Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah dilaksanakan, yaitu melakukan pembebasan lahan serta pengalihan jalan. Sehingga untuk tahapan lainnya, merupakan tanggung jawab Kementerian PUPR,” tutupnya. (Indah)