Bengkulu, investigasi.news – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan memulai hari pertamanya bekerja dengan gebrakan kebijakan di sektor kesehatan. Salah satu janji kampanyenya, yaitu penghapusan retribusi ambulans di RSUD dr. M. Yunus dan Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto, resmi direalisasikan.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor SK.E.123.BAPENDA Tahun 2025 tentang Pembebasan Pemungutan Retribusi Jasa Umum Layanan Kesehatan Khusus Mobil Ambulans dan Kereta Jenazah di Badan Layanan Umum Daerah UPTD Khusus RSUD dr. M. Yunus dan UPTD RSKJ Soeprapto. Dengan kebijakan ini, diharapkan akses layanan kesehatan darurat bagi masyarakat, terutama dari golongan kurang mampu, menjadi lebih mudah tanpa terkendala biaya transportasi medis.
“Memutuskan pembebasan biaya jasa retribusi layanan umum khusus ambulans dan kereta jenazah pada RSUD M. Yunus dan RSJK. Segala biaya yang dibebankan ditanggung APBD,” kata Helmi Hasan.
Sementara itu, di sektor pendidikan, Helmi Hasan juga langsung mengeluarkan kebijakan strategis yang melarang sekolah-sekolah menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun. Instruksi ini dituangkan dalam Surat Instruksi Gubernur Bengkulu Nomor 900/010/DIKBUD/2025 yang mewajibkan semua satuan pendidikan di bawah naungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk segera menyerahkan ijazah kepada siswa tanpa hambatan administratif.
Kebijakan tersebut dianggap sebagai bentuk komitmen kepemimpinan Helmi Hasan dan Wakil Gubernur Mian dalam membangun pemerintahan yang lebih berpihak pada kepentingan rakyat. Dengan gebrakan awal ini, mereka menunjukkan keseriusan dalam menghadirkan perubahan nyata, tidak hanya sekadar janji kampanye.
Pengamat kebijakan publik, Dr. Andi Surya, menilai langkah ini sebagai sinyal positif terhadap reformasi layanan publik di Bengkulu.
“Jika konsisten, ini bisa menjadi awal dari sistem layanan publik yang lebih efisien dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.