Efisiensi Anggaran, Pemprov Bengkulu Tiadakan Hibah Rumah Ibadah 2025

More articles

Bengkulu, investigasi.news – Demi mengoptimalkan alokasi anggaran, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu pada tahun 2025 memutuskan untuk meniadakan dana hibah rumah ibadah. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran yang sejalan dengan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez Parera, S.STP, M.Si, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil evaluasi dari pemerintah pusat yang meminta pemerintah daerah lebih mengutamakan program prioritas.

“Berdasarkan yang disampaikan kepala BKAD, memang kemarin ada evaluasi dari menteri dalam negeri untuk mengutamakan kegiatan yang prioritas. Jadi tahun ini sementara waktu hibah ditiadakan,” kata Ferry, Rabu (19/02/2025).

Baca Juga :  Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Sholat Idulfitri di Masjid Merah Putih, Ajak Warga Bersatu Membangun Kota

Meski demikian, Ferry menegaskan bahwa peniadaan dana hibah ini tidak berarti adanya larangan pemberian hibah sama sekali. Pemprov Bengkulu saat ini lebih mengutamakan anggaran untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur sebagai bagian dari kebijakan prioritas.

“Kita prioritaskan dulu kegiatan-kegiatan yang menjadi mandatori seperti pendidikan dan kesehatan. Kita mendahului itu, dan bukan berarti hibah tidak boleh,” ucapnya.

Menurut Ferry, kebijakan efisiensi ini tidak hanya diterapkan di Bengkulu, melainkan di seluruh Indonesia. Pemerintah pusat telah melakukan refocusing anggaran yang berimbas pada pemerintah daerah. Oleh karena itu, Pemprov Bengkulu menyesuaikan kebijakan keuangannya agar tetap selaras dengan kebijakan nasional.

“Efisiensi ini bukan hanya kita, tapi seluruh Indonesia baik dari kementerian, yang juga berimbas ke pemerintah daerah. Jadi kita fokus pada kegiatan yang menjadi mandatori dari pemerintah pusat,” sampainya.

Baca Juga :  DLH Kota Bengkulu Akan Kelola Sampah Plastik dengan Teknologi Pirolisis

Lebih lanjut, Ferry menyebutkan bahwa setelah kebutuhan dasar terpenuhi, tidak menutup kemungkinan dana hibah akan kembali dialokasikan di masa mendatang.

“Hibah tahun ini untuk sementara ditiadakan. Tapi mungkin diprioritaskan hibah-hibah wajib saja. Sedangkan hibah-hibah yang tidak diatur dalam undang-undang, untuk tahun ini ditunda dahulu karena kondisi keuangan dan evaluasi kementerian,” tutup Ferry. (Ann)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest