Bengkulu, investigasi.news – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Salah satu implementasinya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu akan naik dari Rp 2.507.079 pada tahun 2024 menjadi Rp 2.670.039. Artinya, pekerja di Bengkulu mendapatkan tambahan sebesar Rp 162.960.
Namun, kebijakan ini memicu sorotan dari berbagai pihak, termasuk Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH. Menurutnya, kenaikan tersebut belum mencerminkan dinamika ekonomi daerah.
“Kenaikan 6,5% tidak sesuai dengan harapan kami. Pertumbuhan ekonomi kita sangat tinggi, bahkan Bank Indonesia memperkirakan ekonomi Provinsi Bengkulu pada 2024 bisa tumbuh antara 4,49% hingga 4,71%,” ujar Usin, Senin (02/12/2024).
Dikatakan Usin, idealnya kenaikan UMP di Bengkulu mencapai 20% untuk mengimbangi lonjakan biaya hidup yang kian memberatkan pekerja. Faktor harga pangan, barang, dan jasa menjadi alasan utama.
“Kenaikan UMP sebesar 6,5% tidak cukup untuk menjaga daya beli pekerja, sementara harga-harga kebutuhan pokok terus naik,” tambahnya.
Untuk memperkuat perlindungan pekerja, DPRD Provinsi Bengkulu berencana membuka kotak pengaduan bagi karyawan yang menerima upah di bawah standar UMP.
“Kami ingin memberikan ruang bagi pekerja yang merasa gajinya belum sesuai dengan UMP. Nama pelapor akan dirahasiakan, dan jika terbukti perusahaan membayar di bawah UMP setiap bulannya, kami akan mengambil tindakan tegas,” jelas Usin.
Langkah ini juga melibatkan rekomendasi pemberian sanksi bagi perusahaan pelanggar, bahkan hingga pencabutan izin usaha.
“Kita berikan rekomendasi sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi UMP,” tegasnya.
Selain itu, Usin mengusulkan agar Upah Minimum Kota (UMK) ditetapkan lebih tinggi dibandingkan UMP untuk mendukung kesejahteraan pekerja di daerah perkotaan.
“UMK seharusnya lebih tinggi dibandingkan UMP. Ke depan, kita sarankan agar UMK naik minimal 10 persen,” ungkapnya.
DPRD Bengkulu memastikan kebijakan ini tidak hanya menjadi wacana. Mereka berkomitmen memantau pelaksanaan UMP mulai 1 Januari 2025 agar setiap pekerja menerima hak sesuai regulasi.
“Kita akan terus pantau, agar kesejahteraan pekerja itu benar-benar dirasakan,” pungkas Usin.
Penulis : Annisa Putri Khafifa
Editor : Indah Eli Sandi