GMNI Sula Heran, Oknum Jurkam TSK Tidak Dilakukan Penahanan Malah Dibiarkan Bebas Berkampanye

More articles

Malut, Investigasi.news – Basir Makian (BM) Oknum juru kampanye (Jurkam) dari Paslon 02 yang sempat viral lantaran kampanye SARA dan ujaran kebencian kemudian menjadi tersangka (TSK) kasus dugaan Penghinaan calon Bupati, kembali menjadi sorotan.

BM disorot lagi karena beredar photo dirinya kembali menjadi jurkam (disinyalir) kemarin Rabu 16/10/2024 di desa Waisakai di Kecamatan Mangoli Utara Timur, disorot karena status BM merupakan TSK kasus dugaan kampanye SARA dan ujaran kebencian serta dilaporkan karena dituduh menghina salah satu calon Bupati dalam materi kampanyenya.

“Ini sesuatu yang aneh, dalam suatu perkara orang ditetapkan menjadi TSK karena perbuatannya, lalu tidak dilakukan penahanan malahan orang tersebut dibiarkan bebas atau diberikan kesempatan untuk melakukan perbuatan dan kejahatan yang sama, logikanya demikian, jelas ini aneh”, heran Rifky ketua GMNI Sula (17/10).

Baca Juga :  Meski Ada Catatan, Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Pulau Taliabu Baik

Minimal jika tidak dilakukan penahanan kepada oknum Jurkam yang menjadi TSK, itu dilakukan pembatasan untuk tidak berkampanye, karena jika diberikan kesempatan maka dia punya potensi untuk melakukan kejahatan yang sama, sekarang pihak Polres, Bawaslu atau Gakkumdu apa bisa memberikan garansi kalo oknum Jurkam itu tidak melakukan perbuatan yang sama? Kembali menghina calon Bupati lain, kembali menebar SARA dan ujaran kebencian dalam materi kampanye nya, apa Pak Kapolres dan Ketua Bawaslu bisa garansi ???, tanya Rifky.

“Kalo tidak ditahan atau dibatasi perbuatannya, guna apa ada pasal yang menjerat seseorang dan ditetapkan statusnya me jadi Tersangka (TSK), ini benar-benar aneh”, tutup Rifky Ketua GMNI Sula.

Baca Juga :  Wagub Audy Tinjau Posko Korban Tenggelam Sungai Bangek

Sementara itu Kapolres Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto, S.I.K. ketika dikonfirmasi media ini mengaku akan mengecek sejauh mana penanganan kasus ini di Gakkumdu Kepulauan Sula.

”Terimakasih atas informasinya, dan akan kami cek penanganannya di Gakkumdu. Bila terdapat pelanggaran terkait Pilkada silahkan apabila akan disampaikan”, cetus Kapolres Sula membalas pesan konfirmasi dari awak media kami (17/10).

Sedangkan Kordiv Hukum Bawaslu Sula, Abang Zulfitrah Hasyim yang juga dihubungi media ini tidak memberikan jawaban. RL

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest