Beras Premium Tak Sesuai Mutu: Satgas Pangan Polri Jerat 3 Pimpinan PT. PIM dengan Pidana Konsumen dan TPPU

More articles

Jakarta, Investigasi News — Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana memproduksi dan memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan standar mutu. Konferensi pers digelar hari ini di Mabes Polri dan dibuka oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

 

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, yang menyampaikan update penyidikan kasus tersebut.

 

Dalam pernyataannya, Brigjen Helfi mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap PT. PIM sebagai produsen beras merek Sania, Fortune, Sovia, dan SIIP, telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Sdr. S (Presiden Direktur), Sdr. AI (Kepala Pabrik), dan Sdr. DO (Kepala Quality Control).

Baca Juga :  Polisi Sebut Aksi Malam Hari Semakin Anarkis, SPBU Dilempari Molotov

 

“Ditemukan bahwa produk beras premium yang beredar di pasar tradisional maupun ritel modern tersebut tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana diatur dalam Permentan No. 31 Tahun 2017 dan Perbadan No. 2 Tahun 2023. Ini merupakan bentuk pengelabuan terhadap konsumen yang tidak dapat kami toleransi,” tegas Brigjen Helfi Assegaf.

 

Lebih lanjut, penyidikan dilakukan secara komprehensif, termasuk dengan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi, penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kantor dan gudang PT. PIM di Serang, serta uji laboratorium yang melibatkan Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian.

 

Polri juga mengungkap kelemahan dalam sistem pengendalian mutu internal perusahaan. Dari 22 pegawai, hanya satu petugas Quality Control (QC) yang tersertifikasi. Bahkan, proses pengecekan mutu yang seharusnya dilakukan setiap dua jam, hanya dilaksanakan satu hingga dua kali dalam sehari.

Baca Juga :  Kapolres Agam Pimpin Pencarian Korban Tanah Longsor Palembayan

 

Sebanyak 13.740 karung beras dalam kemasan serta lebih dari 58 ton beras patah turut disita sebagai barang bukti, bersama dokumen legalitas dan perlengkapan produksi.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

 

“Kami menghimbau para tersangka agar kooperatif selama proses penyidikan. Komitmen Polri sangat jelas: menindak tegas setiap bentuk pelanggaran dalam rantai pasok pangan, terlebih yang merugikan masyarakat luas,” ujar Brigjen Helfi.

 

Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat saat membeli beras — memastikan label kemasan sesuai dan memenuhi standar SNI — serta tetap melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat berwenang.

Baca Juga :  Kapolri-Ketua Komisi IV Pimpin Panen Raya Jagung Serentak, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional Bekasi – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar Panen Raya Jagung Serentak sebagai wujud nyata komitmen dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Kegiatan tersebut dilaksanakan di perkebunan jagung Kampung Tembong Gunung, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 8 Januari 2025. Panen raya jagung ini merupakan bagian dari peran aktif Polri dalam memperkuat sinergi lintas sektor guna menjaga ketersediaan pangan nasional serta mendukung program strategis pemerintah di bidang pertanian. Kegiatan panen raya dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Ketua Komisi IV DPR RI, Ibu Siti Hediati Hariyadi serta dihadiri oleh Menteri Pertanian RI, Direktur Utama Perum Bulog, Pejabat Utama Mabes Polri, Irwasum Polri, Asisten SDM Kapolri, Asisten Logistik Kapolri, Kepala Divisi Humas Polri, dan Kapolda Metro Jaya. Selain dilaksanakan secara langsung di Kabupaten Bekasi, kegiatan panen raya jagung serentak ini juga diikuti secara daring oleh para Kapolda dan Kapolres jajaran dengan melibatkan (Forkopimda) setempat di lokasi panen jagung di wilayahnya masing-masing. Dalam kesempatan tersebut, Asisten SDM Kapolri dalam laporannya menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 Polri telah melakukan upaya serius dan berkelanjutan dalam mendukung ketahanan pangan melalui program penanaman jagung secara nasional. “Sepanjang tahun 2025, Polri melalui Gugus Tugas Ketahanan Pangan telah melaksanakan penanaman jagung dengan total luas mencapai 651.196,35 hektare di berbagai wilayah Indonesia,” ujar As SDM Kapolri. Ia menjelaskan, upaya tersebut menjadi bagian dari kontribusi nyata Polri dalam memperkuat sektor pertanian nasional, sekaligus memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat. “Program ini tidak hanya bertujuan meningkatkan produksi jagung nasional, tetapi juga untuk mendukung kesejahteraan petani serta memperkuat ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan,” lanjutnya. Melalui panen raya jagung serentak ini, Polri menegaskan perannya tidak hanya sebagai institusi penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga sebagai bagian dari solusi strategis nasional dalam menghadapi tantangan pangan ke depan. Polri berharap sinergi yang terbangun antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, petani, dan seluruh pemangku kepentingan dapat terus diperkuat guna mewujudkan kemandirian pangan nasional yang tangguh dan berkelanjutan.

 

Penegakan hukum ini, tambah Brigjen Helfi, merupakan bentuk nyata pelaksanaan arahan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto dalam mewujudkan ekosistem pangan yang sehat, adil, dan transparan menuju Indonesia Emas 2045.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest