Jakarta, Investigasi.News– Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Kamis (12/3/2026).
Penetapan ini menjadi tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang sebelumnya dilakukan oleh Komisi XI DPR RI.
Adapun rincian calon yang ditetapkan adalah:
1. Friderica Widyasari Dewi – Ketua Dewan Komisioner OJK
2. Hernawan Bekti Sasongko – Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK
3. Hasan Fawzi – Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
4. Dicky Kartikoyono – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen
5. Adi Budiarso – Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto
Setelah acara, Friderica menyampaikan komitmennya untuk menjalankan mandat demi kemajuan sektor jasa keuangan dan stabilitas sistem keuangan Indonesia. “Kami akan wujudkan sektor jasa keuangan semakin dapat berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi, pembangunan nasional, mendukung program prioritas pemerintah, serta tetap mengedepankan pelindungan konsumen dan masyarakat,” ujarnya.
Hasil penetapan DPR RI akan disampaikan kepada Presiden RI untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Selanjutnya, para anggota yang ditetapkan akan mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung RI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(***)







